(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berisi :
a. bahwa fisik tanahnya secara nyata dikuasai dan digunakan sendiri oleh pihak yang mengaku atau secara nyata tidak dikuasai tetapi digunakan pihak lain secara sewa atau bagi hasil, atau dengan bentuk hubungan perdata lainnya;
b. bahwa tanahnya sedang/tidak dalam keadaan sengketa;c. bahwa apabila penandatangan memalsukan isi surat pernyataan, bersedia dituntut di muka Hakim secara pidana maupun perdata karena memberikan keterangan palsu.
(4) Selain surat pernyataan dan kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), untuk menilai kebenaran penguasaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Ajudikasi dapat melihat keadaan bangunan atau tanaman yang terdapat di atas tanah tersebut maupun keadaan lainnya berupa kolam, kuburan keluarga, yang dapat dijadikan petunjuk kebenaran penguasaan fisik tersebut.
(5) Surat pernyataan, sumpah/janji beserta kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4), dituangkan dalam dokumen tertulis sebagaimana tercantum dalam lampiran 11.
Nah, itulah sepenggal aspek hukum pertanahan yang dalam aspek hukumnya telah diatur sedemikian rupa namun fakta nya masih banyak sengketa dan permasalahan yang terjadi di lapangan. semoga bermanfaat!
Penulis merupakan staff legal di Mangatur Nainggolan Law Firm yang beralamat di Gedung Arva Lt.5 Jl. Cikini Raya No.60 FGMN Menteng-Jakarta Pusat. Anda dapat menghubungi melalui Whatsapp (082210444797) atau e-mail (jefriharyononainggolan@gmail.com) atau mengunjungi website Mangatur Nainggolan.com. Best regards..
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI