Mohon tunggu...
jefri99
jefri99 Mohon Tunggu... Buruh - Mencoba mengatakan kebenaran dengan tetap hindari fitnah (meski kadang terasa pahit)

Berjuang dan terus berjuang, berbagi ilmu kepada yang kekurangan, belajar mengatakan kebenaran(meski tiada teman)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Carut Marut Pelaksanaan Dana Desa

9 Januari 2017   23:12 Diperbarui: 9 Januari 2017   23:25 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana diketahui, alokasi dana desa dialokasikan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/ kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK); dan dana desa bersumber dari APBN yang peruntukannya berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrsi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. Kedua sumber pendapatan ini diperuntukan bagi desa di wilayah Kabupaten/Kota. Dengan ketentuan sebagaimana sudah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur pada pasal 26 PP nomor 60 tahun 2014 bersumber dari APBN. Untuk diketahui lebih lanjut, bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa, selanjutnya sebagimana diatur pada pasal 40 ayat (1) dan (2) Permendagri nomor 113 tahun 2014, bahwa laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB-Desa diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat (misalnya papan pengumuman, radio komunitas, dan media infromasi lainnya).

Namun demikan lain halnya yang terjadi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Propvinsi Jawa timur. Desa yang selalu digoncang permasalahan dan seakan tiada hentinya. Kita cuplik saja yang terjadi beberapa tahun belakangan,mulai dari keteledoran dan gegabahnya Panitia pemilihan Kepala desa, sehingga harus memakan korban, baik yang jadi , maupun yang tidak jadi dan seluruh masyarakat masyarakat Desa Tawangrejo pada umumnya, terkait ijazah palsu yang digunakan oleh salah seorang peserta.

Setelah gonjang-ganjing Pemerintah Desa, yang mana secara otomatis Kepala Desanya dinonaktifkan oleh Bupati Madiun, kemudian saat ini telah diberhentikan secara tetap. Selang kemudian Pemerintahan Desa, menunjuk/membentuk Pj.Kepala Desa super kilat. Ada yang sedikit keganjilan pada proses ini, yang seharusnya Pemerintahan Desa mengadakan Pilkades PAW(sesuai dengan UU/PP/PERBUB) secara tiba-tiba(tanpa sosialisasi, hanya dalam kurun waktu dua hari), Kasie.Pemerintahan Kec.Gemarang( Sdr.Agus Jawari) langsung menunjuk Sdr.Andri Sapto sebagai Pj.Kepala Desa tanpa didahului pemberitahuan/ sosialisasi kepada masyarakat, meskipun pelaksanaanya sebagai formalitas BPD dan perangkat desa juga diundang sebagai peserta rapat. 

Inipun perlu dipertanyakan dasar pembentukkan dan pengangkatan Pj.Kepala Desa, sudahkah memenuhi unsur sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU,PP,PERDA,PERBUB, jika tidak,syah atau tidakkah proses tersebut, lalu apa sanksinya? Atau memang ini adalah bagian dari skenario ‘politik senyap’ yang kerap disuguhkan kepada masyarakat Tawangrejo dan menganggapnya masyarakat Desa Tawangrejo toh tidak ada yang tahu dan tidak aka nada yang berani protes?

 Kemudian dalam pelaksanaan pembangunan desa yang saat ini gencar dilakukan juga di seluruh desa di Indonesia yang dananya bersumber dari ADD sebagaimana telah digelontorkan oleh Pemerintah pusat, semestinya dana tersebut dikelola dan digunakan dengan baik,benar,transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.Oleh Panitia Pembangunan(ketua Sdr.Tamun, merangkap juga sebagai ketua LMD)kemudian Koordinator Pelaksana adalah Sdr.Mindarto(merangkap sebagai Kasun Sampung) banyak sekali penyimpangan, kebocoran dan markup. Sebagai contoh, pelaksanaan pengerasan jalan masuk di Dusun Plosorejo, mulai dari ukuran ketebalan, bahan ,banyak banyak yang menyimpang dari RAB. 

Modus yang sering dipakai adalah bekerjasama dengan toko penyedia bahan-bahan bangunan, dengan cara meminta nota fiktif atau penggelembungan angka yang seakan-akan syah(karena telah ditulis oleh pemilik toko dan distempel). Kami sebagai anggota masyarakat dan secara kebetulan sebagai pengurus LSM didesa setempat( LSM FARPI, Forum Aspirasi Rakyat Pinggiran), meminta kepada pihak yang berwajib/ penegak hukum supaya secepatnya melakukan tindakan penyelidikan/pemanggilan kepada yang bersangkutan dan sesegera mungkin memprosesnya secara hukum kepada pelaku‘’PENGHISAP DARAH RAKYAT BERTOPENG ADD dan DD”tanpa kompromi lagi.

 Hal ini dimaksudkan agar efek jera sebagaimana tujuan dari hukum itu sendiri dicipta bisa terpenuhi. Permainan lain yang dipertontonkan oleh Ketua Pembangunan dan Koordinatornya adalah, menyiasati bahan bangunan. Seperti misalnya pasir yang semestinya dikerjakan sesuai dengan RAB, memakai pasir klas ‘A” misalnya, dalam praktek dibelikan pasir yang klas”C”. Jelas dalam hal ini akan berpengaruh pada kwalitas bangunan itu sendiri. Dalam hal penganggaran biaya, proses markup sangat sering terjadi(bekerja sama dengan toko penyedia bahan bangunan). 

Sebagai contoh; pengerasan jalan masuk Dusun Bontar yang semestinya hanya butuh biaya 40 juta, oleh Ketua Panitia Pembangunan, yang juga mengaku sebagai Ketua LMD(Sdr.Tamun), bekerja sama dengan Korlap Sdr.Mindarto, meminta dana dari ADD sebesar 70 juta(kebocoron sampai dengan kurang lebih 40%). Itu terjadi baru satu titik, artinya dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Tawangrejo ada 7(tujuh) titik/dusun, maka bisa dibayangkan berapa ratus juta dana ADD/DD, yang telah dirampok oleh mereka. 

Virus yang lain didesa Tawangrejo masih banyak dan tak kalah pentingnya adalah menyoal pengelolaan tanah bengkok yang semestinya diperuntukkan kepada salah satu perangkat desa, oleh karena perangkat desa sebagaimana dimaksud tidak pernah di isi (dan ini sudah berlangsung piluhan tahun),yang kalau ditotal bisa mencapai milliaran rupiah. Modus yang di kerjakan oleh perangkat desa adalah kepada penggarap mereka menjualnya, namun demikian uang dari penjualan tersebut masuk ke kantong pribadi. 

Lokasi berada di dusun Njirak-Plosorejo. Belum lagi soal pungli atas tanah bengkok yang juga sering dilakukan oleh oknum Kasun Sampung,pungli pembuatan sertifikat masal, dll. Untuk itulah masyarakat mendesak kepada pihak yang berwajib/penegak hukum,agar permasalahan ini sesegera mungkin ditangani,melakukan penyelidikan, pemanggilan dan memprosesnya secara hukum, berdasar atas masukan/laporan kami sebagaimana tersebut diatas. Beberapa bulan yang sudah pernah hal ini kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Mejayan,(ke staf Intel, Sdr.Sendi Pradana Putra)namun demikian beberapa kali pula kami tanyakan perkembangan penangananya, kami tidak direspon sebagaimana mestinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun