-10,20
-23,92
     Â
Berdasarkan data yang diterima wartawan, RBC per 30 September emtitas itu tercatat sebesar -805 persen. Angka tersebut tercatat merosot dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni pada 2017 sebesar 123 persen dan pada 2018 menurun menjadi -282 persen. Pada 2017, total aset Jiwasraya tercatat senilai Rp 45,68 triliun. Aset Jiwasraya itu lalu menurun pada 2018 menjadi Rp 36,23 triliun. Kemudian, per 30 September 2019, posisinya menjadi sebesar Rp 25,68 triliun.
- Awal bermulanya kasus Jiwasraya
- Kondisi keuangan perusahaan asuransi Jiwasraya sebenarnya mulai terpuruk sejak tahun 2002 akibat krisis ekonomi, hingga akhirnya tidak mampu membayar polis para nasabah. Berikut kronologi kondisi keuangan Jiwasraya sejak 2002-2019.
Tabel 1. Kronologi terjadinya kasus PT Asuransi Jiwasraya
      Â
- Insolvensi (cadangan lebih kecil dari seharusnya) Rp2,9 triliun.
- Insolvensi dengan risiko pailit mencapai Rp2,76 triliun.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) untuk laporan keuangan 2006-2007 lantaran penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya. Defisit perseroan semakin lebar, yakni Rp5,7 triliun pada 2008 dan Rp6,3 triliun pada 2009.
- Di tengah permasalahan keuangan, Jiwasraya menggelontorkan sponsor untuk klub sepakbola asal Inggris, Manchester City.
- Kondisi keuangan Jiwasraya tampak membaik. Laporan keuangan Jiwasraya pada 2017 positif dengan raihan pendapatan premi dari produk JS Saving Plan mencapai Rp21 triliun. Selain itu, perseroan meraup laba Rp2,4 triliun naik 37,64 persen dari tahun 2016.
- Direktur Pengawasan Asuransi OJK, Ahmad Nasrullah menerbitkan surat pengesahan cadangan premi 2016 sebesar Rp10,9 triliun.
- Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Erick Thohir mengaku melaporkan indikasi kecurangan di Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu dilakukan setelah pemerintah melihat secara rinci laporan keuangan perusahaan yang dinilai tidak transparan.
- Penyidikan Kejagung terhadap kasus dugaan korupsi Jiwasraya menyebut ada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Jaksa Agung ST Burhanuddin bahkan mengatakan Jiwasraya banyak menempatkan 95 dana investasi pada aset-aset berisiko
- Lembaga yang terlibat dalam kasus ini :
Ketiga belas MI juga diketahui telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksadana milik Jiwasraya yang dikelola oleh para terdakwa, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rawiman dan Moudy Mangkey.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada Jiwasraya Periode Tahun 2008 - 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari BPK RI mencatat kerugian negara mencapai Rp13.7 triliun. Adapun ketiga belas manajer investasi itu disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, 13 MI itu juga dijerat Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, subsidair Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
      Berikut adalah daftar 13 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat TPPU pada perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya:
- PT Dana Wibawa Management Investasi
- PT Oso Management Investasi
- PT Pinekel Persada Investasi
- PT Millenium Danatama
- PT Prospera Aset Management
- PT MNC Asset Management
- PT Maybank Aset Management
- PT GAP Capital
- PT Jasa Capital Asset Management
- PT Corvina Capital
- PT Iserfan Investama
- PT Sinar Mas Asset Management.
- PT Pool Advista Management.
- Kegagalan OJK dalam masalah JiwasrayaÂ
- OJK mengklaim sudah mengetahui kondisi keuangan Jiwasraya bermasalah sejak Januari 2018. Namun, OJK memilih menunggu Jiwasraya mengatasi sendiri tekanan likuiditasnya. Fungsi pengawasan keuangan yang melekat pada OJK dipertanyakan terlebih karena OJK sudah tahu kondisi keuangan Jiwasraya sejak awal tahun lalu. OJK melalui Industri Keuangan Non Bank (IKBN) mengaku sudah memberi peringatan terhadap perusahaan BUMN itu.
- Yang Seharusnya Dilakukan Oleh OJK
Risiko tekanan likuiditas memang suatu keniscayaan dalam industri asuransi. Terlebih jika sebagian dana premi diinvestasikan ke saham yang cukup fluktuatif. Di sinilah peran OJK sebagai pengawas jasa keuangan mesti berperan aktif dalam melindungi dana nasabah. Jika merujuk pada Peraturan OJK 71/2016 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi, OJK dapat memberikan tiga tingkatan sanksi administratif bagi perusahaan asuransi bermasalah.