KERUGIAN NEGARA YANG DIAKIBATKAN JIWASRAYA (PERSERO)
- LATAR BELAKANG
Terungkapnya kasus salah kelola usaha PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) telah menyita perhatian publik. Jiwasraya berdiri sejak masa pemerintahan Hindia Belanda pada 31 Desember 1859 dan berubah menjadi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 21 Agustus 1984. Dalam perjalanannya, kondisi usaha Jiwasraya sempat membaik pada tahun 2011 meski turut terdampak krisis ekonomi tahun 1998 (kompas.com, 25 Desember 2019). Namun demikian, ketiadaan likuiditas membuat Jiwasraya mengalami gagal bayar klaim nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar pada Oktober 2018 dan mencapai Rp13,7 triliun per Desember 2019 (Kompas, 18 Januari 2019).
Melihat sepak terjang Jiwasraya di dunia perasuransian di Indonesia selama 160 tahun, tidak mencerminkan kondisi perusahaan pelat merah tersebut mengalami suatu permasalahan yang serius, karena secara teori pengawasan dan pelaporan serta semua prinsip yang mengatur tata kelola perusahaan dijalankan perusahaan ini dengan baik. Terbukti bahwa hasil pelaporan oleh Kantor Akuntan Publik, pemeriksaan Bapepem/ Otoritas Jasa Keuangan setiap tahun berjalan dengan normal dan baik (tidak ada temuan yang perlu ditindaklanjuti secara serius).
Pada bulan September 2019, Jiwasraya meminta dana talangan kepada pemerintah sebesar Rp 32,89 Triliun  untuk mengembalikan risk based capital (RBC) menjadi 120 persen  dan akhirnya BPK melakukan suatu pemeriksaan keuangan Jiwasraya, dimana hasilnya sebagai berikut:
Ikhtisar Laporan Keuangan Jiwasraya Tahun 2017,2018 dan 2018
- SAHAM
- DEPOSITO
- REKSADANA
- OBLIG.KORP
- TANAH DAN BANGUNAN
- ASET LAIN
- SUN
3,09
3,11
3,19
9
EKUITAS
5,57