Aturan-aturan yang ada dan telah lama hidup dalam masyarakat itulah yang seharusnya dipakai oleh masyarakat itu sendiri untuk membangun kreativitas masyarakat untuk saling berhubungan dalam membangun cita-cita menuju Papua Kita yang sejahtera. Aturan-aturan tersebut, atau yang yang disebut dengan aturan-aturan adat, aturan-aturan kampung, seharusnya dimanifestasikan dengan membuka diri terhadap orang lain.
Sikap percaya diri bahwa masyarakat bisa hidup sejahtera dan mandiri tanpa adanya aturan-aturan negara, harus terus dibangun, sebab hal ini dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap aturan-aturan yang dibuat oleh elite daerah dan elite negara. Sebab pada hakikatnya masyarakat telah terlebih dahulu hidup dengan aturan-aturan mereka sendiri.Â
Seharusnya hal itu dapat di pergunakan oleh masyarakat untuk segera bangkit dan melepaskan diri dari ketergantungan terhadap elite daerah dan elite negara yang memang telah dengan sengaja menciptakan situasi dan membangun paradigma berpikir bahwa kesejahteraan masyarakat khususnya di Papua hanya bisa dicapai melalui aturan-aturan yang dibuat oleh elite-elite daerah dan elite-elite negara, berupa Undang-undang dan aturan-aturan lainnya.
Perjuangan untuk menempuh dan mencapai kesehjateraan melalui elite, tetap dapat dilakukan, tetapi semestinya hal itu bukanlah menjadi jalan satu-satunya untuk mencapai cita-cita kesejahteraan. Aturan-aturan itu hanyalah sebuah alat, bukanlah sebuah tujuan. Sebab tujuan yang sebenarnya adalah kesejahteraan hidup masyarakat.Â
Masyarakat sering terjebak dalam doktrin dan paradigma berpikir elite, bahwa aturan-aturan itulah yang menjadi tujuan utama dalam hidup masyarakat, hal ini akhirnya membuat masyarakat melupakan bahwa kesehjateraan itu yang merupakan tujuan utama dalam kehidupan manusia.Â
Karena aturan-aturan itu hanya sebuah alat, sehingga seharusnya masyarakat tidak perlu menggunakan aturan-aturan atau alat-alat yang diproduksi negara yang dianggap lebih maju dan modern untuk mencapai kesehjateraan. Alat atau aturan-aturan masyarakat yang dikatakan oleh negara sebagai alat-alat yang ketinggalan jaman itu yang seharusnya dipergunakan oleh masyarakat setempat untuk mencapai kesejahteraan hidup.
(Jeffry Papare / Mr.Q)