Mohon tunggu...
Jeffri Zuntak
Jeffri Zuntak Mohon Tunggu... lainnya -

Aktif di Studi hukum Properti Indonesia, Pemerhati Jokowi Basuki dengan perubahan-perubahannya.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Tampilan Iklan pada Media Online Sangat Mengganggu

22 April 2013   17:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:47 865
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="400" caption="http://iwan-uni.blogspot.com"][/caption]

Internet dan Media Online Internet, bahagian yang tidak dapat terpisahkan dari kehidupan modern. Kebutuhan akan akses internet semakin mudah dan murah, apalagi ditunjang Gadget dan Operator yang bersaing ketat dalam memberikan pelayanan. Gadget yang terintegrasi pada jendela-jendela Web seakan tidak terelakan lagi, seperti jendela berita online, media sosial, sampai pada kebutuhan perbankan. Tingkatan game atau  hiburan hingga urusan bisnis tersaji dalam satu layar. Dunia seakan semakin kecil. Media Online sekelas  kompas, detik. okezone dan media-media lainnya menyajikan berita update yang terjadi dimanapun dijagat raya ini. Hingga tak terhitung lagi berapa kali masyarakat dalam satu hari dapat mengunjungi situs-situs tersebut untuk sekedar mengetahui dan memperbaharui berita. Tampilan Iklan Namun, belakangan ini konten pada media online semakin bervariasi sekaligus "menyusahkan". Mengapa menyusahkan?. Coba kita membuka halaman Media Online, kita akan disuguhi pertama sekali iklan "mengganggu". Menyusahkan, karena setiap ingin Upadate berita maka terlebih dahulu pembaca harus menyingkirkan Iklan tersebut. Sebagai pembaca media online sekaligus Hak sebagai konsumen media online sedikit terganggu dengan suguhan-suguhan iklan yang ada. Apalagi suguhan iklan rokok, dimana pengaturan penayangannya sudah diatur ( meskipun dalam hal ini  baru di Media Televisi,KPI mengeluarkan  P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar program Siaran)). Paling tidak ada beberapa pihak yang bersentuhan terhadap Iklan pada media online yang sepatutnya harus bertanggung jawab atas sebuah iklan, yaitu Sponsor Iklan atau Pemasang Iklan, menyerahkan pelaksanaannya kepada perusahaan periklanan dan perusahaan periklanan yang merencanakan pemasangan iklan ke media tertentu.Pihak Media (tentunya adalah media online seperti kompas.com, detik.com dll). Perusahaan Periklanan (bisa saja ditangani oleh media online itu sendiri atau pihak lainnya, yang bertugas meliputi perencanaan, pembuatan dan pengaturan serta pengawasan penyampaian iklan dan  menerima imbalan untuk jasa yng diberikannya). Keuntungan Iklan pada Media Online. Penikmat konten Media Online adalah individu, sasaran tepat bagi Sponsor Iklan untuk menyampaikan pesan produknya. Keuntungan Iklan pada Media Online paling tidak pasti dilihat, kemungkinan besar untuk dibaca dan kapasitasnya dapat berulang-ulang (back to back). "Menyusahkan dan mengganggu" terhadap iklan di Media Online ini memang belum ada kajian ilmiah, baik dari segi psikologis sosial, kajian hukum, kajian sosiologi dan literatur ilmiah lainnya tentang dampak buruk iklan pada media online di Indonesia (khusus membahas tampilan iklan pada Media Online) . Bila melihat dari sisi efesiensi dan efektifitas, Iklan pada media online sangatlah menguntungkan. Maka itu para pelaku usaha media online berebutan untuk menampilakn iklan pada halaman depan sebelum pembeitaan. Keuntungan yang diraih dari sisi pembaca konten pada media online menjadi menyusahkan. Sebaiknya, keuntungan iklan media online sedikit tidak menyusahkan para pembaca media online itu sendiri. Apalagi tanpa pengunjung dan pembaca media online itu sendiri, media online tidak ada apa-apanya dan dipastikan tidak dapat berdiri sendiri. Lebih baik dan sepatutnya saling meberi ruang antara media online dengan iklannya dan kenyamanan pembaca media online. Regulasi Iklan Media Online Pengawasan terhadap penayangan iklan pada media online masih minim regulasi, meskipun selama ini iklan yang ditampilkan masih dalam zona Etika  Prawira Indonesia. Iklan pada tampilan media online ini sejauh ini memang masih memberikan kerugian terhadap penampilan yang "menyusahkan dan mengganggu" saja, akan tetapi kelak tidak menutup kemungkinan dapat digunakan para Partai Politik, Tokoh-tokoh Nasional dan Perusahaan Komersil yang memiliki dana besar akan semakin menyusahkan para pengguna media online dengan klik "close" berulang-ulang. Jika dilihat pemberitaan bukanlah pula sebuah Iklan. Apalagi iklan yang dapat menyusahkan. Memberikan pilihan untuk tidak menampilkan Iklan pada tampilan muka di media online sangatlah arif dan bijaksana. Untuk itu biarlah masyarakat memilih, tetapi tidak dipaksakan. Sebab terpaksa bukanlah pilihan, namun pemasungan akan pilihan-pilihan lain. Mari saling membangun untuk kepentingan bersama.

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun