Salah satu syarat agar pencegahan perkawinan dapat dilakukan adalah jika salah satu calon mempelai masih terikat suatu perkawinan yang sah menurut hukum dan dicatatkan oleh pejabat pencatat nikah. Peraturan perundang-udangan yang ada tidak menjelaskan mengenai pencegahan perkawinan oleh pihak ketiga yang keberatan atas adanya suatu perkawinan dengan alasan pernah berhubungan atau pernah kawin tetapi tidak secara sah. Tidak adanya peraturan yang mengatur mengenai keberatan pihak ketiga tersebut sehingga menurut hemat penulis, keberatan pihak lain (pihak ketiga) yang tidak terikat tali perkawinan tidak berlaku karena bertentangan dengan asas legalitas.
Daftar Pustaka
1. UU No. 1 tahun 1974
2. Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Perkawinan
3. R. Soetojo Prawirohmidjojo, Pluralisma dalam UU Perkawinan
4. hukumonline.com
5. www.jurnalhukum.com
6.lib.uii.ppt
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H