Asumsi penulis, jika wewenang penahanan telah beralih kepada Pengadilan Tinggi sejak saat diajukannya permintaan Banding, maka secara otomatis amar penahanan yang terdapat dalam putusan pemidanaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri sudah tidak memiliki kekuatan eksekusi lagi. Dapat ditarik kesimpulan, Penahanan Ahok tersebut bertentangan dengan Hukum!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!