Mohon tunggu...
Jeff Rekando Lubis
Jeff Rekando Lubis Mohon Tunggu... Administrasi - Lawyer in the morning, Youtuber after breakfast

Law Abiding Citizen...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengupas Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Mengenai Penahan Ahok

27 Februari 2018   08:00 Diperbarui: 27 Februari 2018   08:59 863
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asumsi penulis, jika wewenang penahanan telah beralih kepada Pengadilan Tinggi sejak saat diajukannya permintaan Banding, maka secara otomatis amar penahanan yang terdapat dalam putusan pemidanaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri sudah tidak memiliki kekuatan eksekusi lagi. Dapat ditarik kesimpulan, Penahanan Ahok tersebut bertentangan dengan Hukum!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun