Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam berkomunikasi nampaknya menjadi hal yang cukup sulit untuk dibiasakan oleh masyarakat Indonesia. Tidak dapat dipungkiri, semakin berkembangnya zaman turut mempengaruhi hal tersebut. Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar tampak dan terdengar kaku bagi masyarakat Indonesia sehingga tidak menarik untuk dipelajari.Â
Hal tersebut dikarenakan besarnya pengaruh bahasa gaul yang marak digunakan oleh generasi muda masa kini seperti pencampuran bahasa antara bahasa Indonesia dengan bahasa asing. Faktor lain yang menjadi penyebab nya adalah dikarenakan faktor lingkungan sekitar yang juga tidak membiasakan. Kita dapat menjumpai kemungkinan besar adanya kesalahan penulisan dan pengucapan yang terus-menerus terbaca dan terdengar sehingga dengan sendirinya tertanam kesalahan dalam penggunaan bahasa Indonesia tersebut pada pikiran kita.
Contoh kesalahan penggunaan bahasa Indonesia yang sering kita jumpai yaitu pada kata "Fotocopy" yang harusnya disebut "Fotokopi", kata "Apotik" yang harusnya disebut "Apotek", kata "Olah raga" yang harusnya disebut "Olahraga". Hal ini dikarenakan masyarakat Indonesia yang sudah terbiasa mendengar dan membaca kata-kata tersebut akhirnya juga mengucapkan dan menuliskan nya sehingga menjadi terbiasa.
Pengaturan mengenai penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam berkomunikasi sehari-hari memang belum diatur secara tegas dan tertulis karena bersifat informal atau tidak resmi. Masyarakat Indonesia juga diberi kebebasan oleh negara untuk menggunakan bahasa asing dalam kehidupan sehari-hari. Tetapi lain halnya dengan hal resmi yang berkaitan dengan negara. Salah satunya yaitu pengaturan mengenai kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam menetapkan nama merek dagang milik warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia.Â
Menurut pasal 35 ayat (1) Peraturan Presiden RI No. 63 Tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia menyebutkan bahwa "Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia". Peraturan yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam menentukan merek dagang milik warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Tidak hanya pada merek dagangnya saja, tetapi penggunaan bahasa Indonesia juga wajib digunakan dalam menuliskan informasi mengenai produk barang atau jasa dari dalam atau luar negeri yang beredar di Indonesia. Mulai dari nama barang, spesifikasi, bahan dan komposisi, cara pemakaian, cara pemasangan, manfaat atau kegunaan, efek samping, ukuran, berat bersih, pengaruh produk, nama dan alamat pelaku usaha.
Salah satu waralaba restoran terkenal asal Indonesia yang diminati oleh hampir seluruh kalangan masyarakat Indonesia dengan nama merek dagang "M*e G****n" menjadi contoh adanya kesalahan dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Â Jika kita membaca merek tersebut sebagian besar pembaca pasti merasa bahwa tidak ada kesalahan penggunaan kata dalam merek tersebut. Nyatanya terdapat kesalahan pada awal kata "Mie" dimana kata tersebut merupakan bentuk kata tidak baku bahkan kata yang tidak memiliki arti dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Seharusnya penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar adalah dengan menggunakan kata yang baku yaitu kata "Mi" tanpa huruf "e" pada akhir kata.
Dapat disimpulkan, nama merek yang sering dibaca atau didengar secara sengaja maupun tidak sengaja oleh masyarakat Indonesia memiliki peranan yang amat penting. Meski tidak diatur secara jelas mengenai penggunaan kata baku dan kata tidak baku dalam Peraturan Presiden (Perpres), tetapi untuk keperluan menanamkan pemahaman yang baik dan benar dalam penggunaan bahasa Indonesia kepada masyarakat Indonesia diperlukan bantuan dari lingkungan yang juga benar dalam penggunaan bahasa Indonesia tersebut.Â
Untuk mengimplementasikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam tiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia diperlukan juga peran dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melakukan kewajiban pengawasan sehingga penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dapat menjadi hal yang biasa bagi masyarakat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H