Golput?
Istilah golput disingkat dari "golongan putih", menurut Wikipedia diciptakan tahun 1971 oleh Imam Waluyo bagi mereka yang tidak mau memilih. Dipkai istilah "putih" karena gerakan ini menganjurkan agar mencoblos bagian putih di kertas atau surat suara di luar gambar parpol peserta pemilu kalau tidak menyetujui pembatasan pembentukan partai-partai politik oleh pemerintah Orde Baru (Suseno 2021, 15).
Saya akan berangkat dari sebuah sikap sebagai anak bangsa untuk patuh pada Undang-Undang. Namun, sepanjang yang diketahui tidak ada satupun ayat di dalam Undang-Undang Pemilu yang mewajibkan warga negara untuk harus menggunakan hak pilihnya. Disinilah titik permenungan bagaimana kita memaknai yang tidak ditulis itu secara bijak dan konsekuen. Maka, ikut memilih dalam Pemilu bukan merupakan wajib Hukum, melainkan wajib Moral sebagai anak bangsa yang peduli akan perbaikan proses pelembagaan demokrasi.
Setiap kali ada Pemilihan Umum, beberapa dari kita sering kebingungan memilih Paslon yang sesuai dengan preferensi pribadi. Dalam kebingungan itu saya sebut "kelabilan mental" maka, akan timbul sikap untuk. abstain dalam Pemilu. Iklim demokrasi tidak menjamin yang sempurna untuk dipilih karena memang tidak ada Paslon yang sempurna, melainkan sebisa mungkin memastikan yang terburuk tidak terpilih. Tidak ada absolutisme dalam demokrasi yang ada hanya probabilitas, maka pilihlah Paslon yang memiliki probabilitas paling tinggi tercapainya visi rakyat adil dan makmur (amanat UUD 1945).
✍🏽goresan ide
Oleh: Jeffrendsky Ngama Kolong
Hotu...
Ye...
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI