Mohon tunggu...
Jeffrendsky Ngama Kolong
Jeffrendsky Ngama Kolong Mohon Tunggu... Mahasiswa - Orang Utara

Leitstar/motive

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik Pertambangan Nikel di Halmahera Timur dalam Pusaran Hilirisasi Industri Jokowi

3 April 2023   02:40 Diperbarui: 3 April 2023   06:07 2397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi Masyarakat Adat Minamin dan Saolat. Doc Fb: Rudhy Prada

Saya akan mulai dengan kasus pertama untuk mencoba memotret persoalan

8 Perusahan Tambang yang diundang untuk membahas Dokumen Andalalin 20, Januari 2023 yaitu, PT Wana Kencana Mineral (WKM), PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), PT Feni Haltim, PT Sembaki Tambang Sentosa (STS), PT Wana Kencana Sejati (WKS), PT Makmur Jaya Lestari (MJL), PT Alam Raya Abadi (ARA) dan PT Aneka Tambang (Antam).

Dari 8 perusahaan tambang diatas, baru 1 perusahaan yang terkonfirmasi sudah melengkapi Dokumen Andalalin, yakni PT Aneka Tambang (Antam). Informasi ini saya dapatkan dari beberapa bacaan di media sosial yang beredar luas hingga ke masyarakat.

Berdasarkan persoalan diatas, PEMDA harus segera berbenah diri. Bahwa persoalan pengabaian dan pelanggaran aturan yang dilakukan perusahan-perusahan di Halmahera Timur merupakan tamparan keras atas kinerja PEMDA HALTIM yang belum maksimal. Itu berarti PEMDA menafikan amanat PP No 5 Tahun 2021, dimana pembinaan dan pengawasan itu mutlak dilakukan oleh Pemerintah Daerah. 

Persoalan tidak akan terjadi jika Sukses Hukum menjadi syarat mutlak sebelum perusahaan beroperasi. Kepatuhan atas hukum harus jelas dan final meskipun dilematis. Mengapa dilematis, sebab kita tahu bersama bahwa produk undang-undang investasi  banyak yang tidak mengakomodir keutuhan ekologis dan kepentngan rakyat kecil.

Fakta dilapangan membenarkan bahwa jalan umum dipakai sebagai jalan perusahan, sehingga mengganggu aktivitas lalu lintas masyarakat setempat. Dengan ini terlihat bahwa perusahaan hanya cari untung dan tidak mau rugi dengan mengabaikan aspek konstruksi penunjang aktivitas perusahaan. Disini terkonfirmasi bahwa aspek Sukses Konstruksi diabaikan pihak perusahan. Maka PEMDA harus bersikap  tegas, sebab ketegasan merupakan wibawa PEMDA untuk kemajuan daerah yang lebih baik.  

Secara normatif dari tabiat buruk perusahaan diatas, seharusnya berakibat pada pencabutan izin pertambangan oleh PEMDA karena tidak memiliki laporan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan yang jelas. Apalagi kemudian perusahaan tersebut juga tidak punya laporan pengembangan masyarakat serta laporan terhadap jaminan kelestarian alam dan lingkungan. Dengan demikian, perusahaan tersebut hanya mementingkan keuntungan sebesar-besarnya untuk dirinya sendiri dan mengesampingkan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang. Dengan demikian, kehadiran perusahan tersebut tidak memberikan kontribusi dan kemanfaatan kepada masyarakat setempat. Pada persoalan ini aspek Utilisasi atau manfaat diabaikan maka timbul pertanyaan, mengapa perusahaan seperti itu bisa beroperasi?

seharusnya dengan hadirnya perusahan pertambangan, maka akan berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat Halmahera Timur yang kian meningkat. Apalagi dengan hadirnya Pabrik smelter maka, digadang-gadang akan mengahsilkan banyak pendapatan dengan diolahnya Bijih Nikel menjadi feronikel seperti yang diutarakan oleh Presiden Jokowi dalam acara peresmian pabrik smelter di Sulawesi tenggara, Senin (27/12/2021)

“Saya sangat menghargai, mengapresiasi pembangunan smelter oleh PT Gunbuster Nickel Industry. Ini akan memberikan nilai tambah yang tidak sedikit. Dari bijih nikel yang diolah menjadi feronikel ini nilai tambahnya meningkat 14 kali, dan jika dari bijih nikel diolah menjadi billet stainless steel akan meningkat nilainya 19 kali lipat,” Kata Presiden.

Pabrik smelter Antam di Halmahera Timur merupakan bagian dari proyek untuk meningkatkan kapasitas produksi terutama feronikel berkapasitas 13.500 ton per tahun demikian juga mendongkrat kapasitas tahunan feronikel Antam menjadi 40.500 ton.  Sebagaimana kita tahu bersama bahwa pembangunan smelter masuk dalam program streategi nasional, mendukung visi presiden Jokowi yakni Hilirisasi Industri dalam branding Energi Hijau menuju "Energi Baru Terbarukan” (EBT) di tahun 2040 mendatang. Sebagai realisasi visi besar tersebut, maka Sukses Komunikasi menjadi salah satu aspek penting ketika berhadapan dengan masyarakat dilapangan. Pendekatan komunikasi yang baik dan mendidik harus dijadikan sebagai esensi moral dalam geliat pembangunan daerah.

Selanjutnya dengan kasus kedua saya akan coba membaui paradoks geliat industri dan perampasan ruang hidup (ekonomi vs ekologi)

Saya akan mulai dengan cerita pasangan Hairani dan Turaji. mereka diusir paksa keluar dari hutan mereka oleh masuknya perusahan pertambangan, kini mereka tinggal di belakang perkampungan Desa Loleba, Halmahera Timur. Mereka terpaksa bergeser lantaran lokasi sebelumnya di Moleo Ma Bohuku (Tofu), tidak lagi nyaman karena air sungai dan hutan sudah rusak.

“Saya punya, saya pemiliknya. Coba perhatikan saja kalau bukan saya yang tanam, sedangkan di sana ada bekas tempat rumah saya. Saya tidak izinkan mereka mengambilnya” Kata Hairani dalam rilis berita yang ditulis Christ Belseran.

Orang Tobelo Dalam, yang hidup di hutan Halmahera terus terusik. Hutan mereka perlahan-lahan hilang dan berubah menjadi Kawasan pertambangan nikel maupun kawasan industri nikel. Sebagian orang Tobelo dalam masih bertahan, tetapi sebagian terpaksa pindah mencari tempat hidup baru. Ketakutan akan hilanggnya ruang hidup tersebut tidak hanya dirasakan dan dialami oleh Orang Tobelo Dalam, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat adat.

Aksi Masyarakat Adat Minamin dan Saolat. Doc Fb: Rudhy Prada
Aksi Masyarakat Adat Minamin dan Saolat. Doc Fb: Rudhy Prada

Protes akan hutan yang kian hilang, September lalu, Orang Tobelo Desa Saolat dan Minamin melakukan aksi pemalangan aktivitas pertambangan PT IWIP di hutan adat Tofu, Kabupaten Halmahera Timur. Buntutnya pemerintah dalam hal ini Forkopimda Halmahera Timur melakukan pertemuan dengan masyarakat adat Minamin Saolat. Dalam kesempatan itu Wakil Bupati, Anjas Taher mengatakan bahwa PEMDA pada posisi memediasi untuk mengakomodir kepentingan kedua belah pihak sebagaimana dalam rilis berita yang ditulis Christ Belseran, Oktober 2022.

"Kita memediasi, yang jelas pemerintah daerah di tengah untuk menjembatani dua kepentingan ini. Kepentingan masyarakat juga harus kita lindungi dan kepentingan perusahaan juga harus kita jaga. Kedua-duanya akan kita pertemukan untuk memediasi," kata Anjas Taher.

Pada kesempatan itu juga pemerintah melalui Wakil Bupati, Anjas Taher mengakui eksistensi Orang Tobelo dalam.

“Pemerintah mengakomodir aspirasi masyarakat. Dan mengakui, hutan tempat aktivitas tambang ini dari dulu sudah ada penghuninya, yaitu, Suku Togutil atau Orang Tobelo Dalam”. Lanjut Anjas Taher.

Dari persoalan diatas, terkonfirmasi bahwa geliat untuk meningkatkan pendapatan negara melalui perusahaan pertambangan Nikel di daerah, khususnya di Kabupaten Halmahera Timur masih problematik. Di satu sisi tingginya geliat para investor yang bercokol pada industri pertambangan tetapi disisi lain terjadi perampasan dan perusakan lingkungan hidup masyarakat yang mendiami kawasan tersebut. Ketidakseimbangan antara pendapatan ekonomi yang terus digenjot dan ketidakseriusan dalam upaya merawat ekologi adalah dilema paradoks yang perlu menjadi perhatian serius untuk diatasi oleh PEMDA maupun pihak investor.

Pemerintah memang punya dasar hukum yang kuat berupa Undang Undang dan turunan Peraturan lainnya sebagai pegangan untuk bertindak, juga dengan semua kuasa yang dipegang. Tetapi itu semua hanya akan melahirkan konflik yang berkepenjangan antara PEMDA, pihak Perusahan dengan masyarakat apabila sukses kemunikasi diabaikan. Sukses komunikasi harus dikedepankan dalam setiap langkah yang diambil, sosialisasi kebijakan pemerintah (public policy) harus dilakukan lebih dini dan harus melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya dalam hal ini masyarakat. Jika tidak, maka pemerintah lagi-lagi akan diperhadapkan pada konflik panjang dengan masyaraat. sebab persoalan ini menyangkut ruang hidup dan masa depan masyarakat itu sendiri.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun