Cara Penyelesaian Selain Doxing
Daripada melakukan doxing, masyarakat dapat menempuh jalur hukum atau menyuarakan aspirasi melalui media dengan cara yang etis. Langkah seperti investigasi menyeluruh dan advokasi kebijakan anti-bullying adalah upaya lebih efektif dan bermartabat untuk mendorong perubahan sistem.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial agar informasi tidak disalahgunakan dan tindakan seperti doxing dapat dihindari demi keadilan dan keamanan semua pihak.
Alih-alih melakukan doxing, langkah yang lebih etis adalah:
- Investigasi Independen: Meminta transparansi dan penyelidikan yang menyeluruh dari universitas.
- Proses Hukum: Melaporkan dugaan kekerasan atau pelanggaran secara legal.
- Kampanye Edukasi: Meningkatkan kesadaran mengenai etika dalam lingkungan pendidikan dan advokasi kebijakan anti-bullying.
Dalam kasus seperti doxing dosen di FK Undip, tindakan ini mencerminkan rendahnya pemahaman dan penerapan literasi digital dalam masyarakat.
Berikut beberapa kaitan antara doxing dan literasi digital:
Pemahaman Etika Digital yang Kurang
Literasi digital mencakup kesadaran tentang etika penggunaan teknologi. Pengguna yang memahami dampak buruk menyebarkan informasi pribadi akan lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya. Dalam kasus Undip, pengguna media sosial bertindak impulsif dengan menyebarkan identitas dosen yang dianggap terlibat, tanpa mempertimbangkan dampak atau kebenaran informasi tersebut.Konfirmasi dan Verifikasi Informasi
Salah satu elemen literasi digital adalah kemampuan untuk memverifikasi informasi sebelum membagikannya. Doxing sering terjadi karena masyarakat mudah terpengaruh oleh opini atau informasi yang tidak terkonfirmasi. Seperti dalam kasus Aulia Risma, masyarakat langsung menuding dan membagikan identitas dosen tanpa adanya fakta kuat yang mendukung keterlibatan mereka.Penggunaan Media Sosial Secara Bijak
Literasi digital melatih pengguna untuk menggunakan media sosial dengan bijak, seperti memahami konsekuensi hukum dan moral dari penyebaran informasi. Doxing bukan hanya melanggar hak privasi tetapi juga dapat berujung pada tindak pidana di Indonesia, misalnya terkait UU ITE.-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!