kesesatan berpikir di pihak lain, harusnya mendapat pencerahan.. sama ketika seorang hakim yg sakit dan berkonsultasi dengan dokter, si hakim pasti pasrah ketika  dokter dgn keilmuannya memberi vonis penyakit a,b,c dan d. apakah bisa hakim membantah penyakitnya??  apakah bisa hakim demo kepada dokter untuk mengubah jenis penyakitnya menjadi d,e,f dan g?
harusnya sesama profesi saling menghormati, bukan saling tekan menekan.. krn ini area profesional, maka tak sepantasnya diintervensi sedemikian rupa..,, akan lebih elok seandainya dokter demo tentang alkes, tunjangan , jam kerja atau pendidikan mahal..,
saya tidak membela siapapun atau menyudutkan siapapun, tapi hanya melihat dari sisi profesi. saya prihatin dgn kondisi  penunjang praktik profesi dokter.. tapi saya lebih prihatin mental dan isi kpala mereka.. akhir kata saya berharap, hakim menolak PK , krn bukan hukuman yg kita inginkan tapi keadilan, baik itu bagi hukum, pasien dan dokter itu sendiri..perkara akibat penolakan itu, pasti akan berdampak. dan semoga dampak itu mengarah ke perbaikan, semoga anggaran alkes semakin ditingkatkan, tunjangan di sesuaikan, dokter makin kritis terhadap alkes di rumahsakit, pasien pun mendapatkan seharusnya, meski ia jamkesmas, askes,jamsostek dan umum.
tak ada profesi diatas hukum.. semoga hukum senantiasa untuk keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H