Mohon tunggu...
Jebe Harco
Jebe Harco Mohon Tunggu... pegawai negeri -

saya cinta Indonesia dengan bentuk yang lebih aduhai.. hidup Republik Indonesia Serikat..! long live United States of Indonesia..! Merdekaa!!

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPK Ad-Hoc Atau Ad-interim? (Nasib Bangsa Indonesia Punya 'Wakil' yang Keblinger)

4 Oktober 2011   01:25 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:22 1005
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

mengikuti rapat konsultasi antara penegak hukum dan DPR , semakin membuat kita tahu borok nya 'wakil' kita. http://news.okezone.com/read/2011/10/03/339/510247/fahri-hamzah-bubarkan-saja-kpk


wacana pembubaran KPK bukan barang baru, beberapa waktu yang lalu ketua DPR pun (marzuki Ali) pernah secara tersirat mengungkapkannya. alasannya pun aneh-aneh. dari yang masalah ad-hoc sampe superbody. celakanya wakil kita tidak mengerti apa itu ad-hoc. kalo kepentingan..jangan di tanya deh..lihaiiiii!!

saking aneh nya seorang anggota DPR yang berlabel terhormat sering menyatakan bahwa KPK adalah lembaga Ad-hoc yang bersifat sementara (bingung khan?), padahal kalo dia mau buka kamus hukum pasti akan meralat ucapannya, memang ad-hoc sering diartikan sebagai sementara,  istilah ad hoc sangat sering dipelintir oleh banyak orang sebagai suatu yang bersifat sementara.


sebenernya ad-hoc ditu bermakna "formed for a particular purpose" (bahasa Latin).maknanya jelas, dalam konteks KPK tujuan tertentu / urusan tertentu itu adalah korupsi. saya sering sekali geleng kepala 'kagum' dengan pengetahuan anggota dewan yang terhormat tentang istilah hukum. mungkin maksud mereka adalah ad-interim, ad interim artinya: "in the meantime, temporarily" (bahasa Latin juga), namun kedua istilah ini pada gilirannya di media di bolak-balik, alhasil perbincangan dialog di televisi pun menjadi mirip perbincangan di warung kopi : yang satu sok tau ; yang satu lagi asal ngomong!


lanjut mengenai superbody..,


menurut saya yang ga terhormat dan ga pinter "oh..kalo yang extra-ordinary emang kudu superbody bang...kalo yang korup se kelas DPR, kudu di ladeni dengan lembaga yang setimpal.., bukannya kepolisian dan kejaksaan ga sanggup, tapi secara politis, polisi dan jaksa dibawah pemerintah A.K.A. politik juga.."kwkwkw...,ga kebayang kalo KPK bubar, ni orang mesti tepuk tangan..


sebuah lembaga di negara ini ketika didirikan tidak ada yang bersifat sementara (kalo pejabatnya emang sementara!!), semua lembaga memiliki visi dan misi, dan KPK memiliki visi dan misi itu (dan dibentuk dengan tujuan tertentu). (mari kita liat fakta. apa sanggup Kepolisian manggil Menteri? atau Kejaksaan meriksa anggota DPR. yang ada mereka bakal di jadikan ajang 'goblog2an' oleh para pengacara di media. (ingat di era sekarang media nyaris sebagai dewa nya opini) . kembali ke persoalan KPK diatas, ada 'oknum' yang ingin KPK bekerja sesuai kemauannya, anggota DPR tersebut memang memiliki catatan yang tidak begitu jelas, saya tidak tahu dimana dia dulu tahun 1999..atau apa peran dia? atau dia baru keluar mesjid ditahun 2004? ah,malah jadi ngerumpi..


wacana pembubaran yang disampaikan oleh anggota dewan atau bahasa normatif nya peninjauan ulang kewenangan KPK adalah bentuk balas dendam berbungkus norma hukum tapi gagal. anehnya lagi , anggota DPR ini anggota komisi III yang membidani hukum. inilah politik .. rambu politik adalah etika, dan anggota ini telah menyakiti etika publik. kalo toh ada yang salah dengan KPK, pasti meruntut poda orang bukan lembaga (kalo ada ya..,kemarin2 usaha na gagal terus khan?),, apakah partai nya didirikan untuk sementara???


udah nasib Indonesia punya anggorta dewan yang 'keblinger' akan kekuasaan, beginilah jadinya.., dari awal reformasi bergulir kita terus mencari bentuk , memang begitu lah adanya negara , terus bermetamorfosis, nah hukum sebagai alat rekayasa sosial berperan sangat aktif, karena itulah inti adanya negara.., harus diakui kalo hukum adalah produk politik, tapi politik harus dilalui dengan cara etis, penyampaian pemikiran di forum terbuka (dengan orang yang memimpin lembaga itu adalah bentuk pelanggaran etika) sayang sekali ..anggota dewan dari partai yang memiliki jargon bersih ini kurang mengukur akibatnya baik secara politik maupun secara hukum. (apa dia ngerti ya?) ,,


seandainya ada orang bicara didepan beliau-beliau tersebut tentang pembubaran DPR karena selalu bermasalah dan penuh dengan tipu muslihat ,bagaimana perasaannya? khan DPR bisa di ganti dengan Senat .. toh Partai tidak memberi apa-apa juga bagi bangsa ini. silahkan cari sumbangsih partai bagi rakyat Indonesia, emang ada? kalo ngaku ngaku sih banyakkk!!!


sumpah..saya tidak suka melihat gaya sok kuasa wakil-wakil kita..apalagi dengan wajah yang sok tau! udah jarang mikir, banyak omong..sekali ngomong salah..

apapun itu rupa wakil kita, dia representasi kita..diantara kita pasti ada yang milih dia (saya juga ga tau siapa yang milih dia..@@) ,,

seandainya rakyat tahu..bagaimana polah mereka ketika konsenyering di puncak..atau rakyat tahu bagaimana tingkah mereka ketika studi banding.. pasti rakyat mikir 12 kali untuk ikut Pileg 2014... *ga semua sih, tapi sebagian besarrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrr!!
Hidup federal !!!

long live RIS !

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun