Mohon tunggu...
Inovasi Pilihan

Solusi Penyelesaian Pemberitaan Pelanggaran Media Online

15 April 2016   02:37 Diperbarui: 15 April 2016   02:49 1705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Media yang dimiliki dalam dunia sekarang tidak hanya media penyiaran dan media cetak saja. Namun, muncul media berbasis online atau media siber. Pemberitaan yang dapat dilihat tidak hanya dari televisi atau dari Koran, dapat juga dilihat dengan mengakses melalui internet. Orang-orang bila tidak sempat membaca atau melihat pemberitaan tetap dapat mengikuti pemberitaan yang muncul. Itu karena muncul pada media online dengan pemberitaannya mudah dicari dan juga mudah untuk diakses.

Berita online sudah menjadi trend karena sistemnya adalah melalui internet. Peminat banyak dalam membaca berita media online. Trend saat ini seseorang membaca berita melalui media online adalah misal ketika tidak melakukan kegiatan apapun atau sedang terjebak dalam kemacetan ketika di perjalanan, seseorang hanya tinggal mengeluarkan gadget miliknya. Dan setelah itu dia dapat membuka portal media online dan memilih ingin membaca berita dari link yang telah dibuat dalam pemberitaan tersebut. 

Namun bila suatu pemberitaan terdapat ketidakbenaran, trend untuk mengikuti berita melalui media online yang sebelumnya banyak peminat membaca berita yang akan meniggalakan portal media pnline. Itu karena pembaca merasa ditipu dengan munculnya berita ini. Dan seperti yang terjadi pada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam media online ketika suatu pemberitaan tidak akurat atau tidak benar, maka pembaca akan sedikit tidak percaya pada pemberitaan yang diberikan melalui media online.

Menurut Johnson dan Kaye dalam buku Online news and the public, menjelaskan bahwa salah satu karateristik di internet memiliki potensi besar untuk akses gratis setiap orang menampilkan informasi dengan memanfaatkan kekurangan dalam pengawasan (2005:148). Ini merupakan  salah satu faktor dari pelanggaran melakukan kesalahan dengan melanggar ketika membuat berita. Dan seharusnya tidak melakukan hal seperti itu dengan melanggar kode etik jurnalstik

Berita melalui online sekarang dilakukan dengan proses cepat. Isu yang didapat lalu dicari data-datanya, dan langsung dibuat oleh wartawan pada saat itu juga. Wartawan media online sekarang tidak perlu untuk jauh-jauh ke kantor untuk memberikan data hasil turun lapangannya. Wartawan dapat langsung membuat berita pada saat turun lapangan, tanpa adanya proses editi. Biasanya sesudah wartawan melakukan turun lapangan mencari data-data dan menulis berita, melalui proses editing terlebih dahulu, melihat apakah ada kalimat yang tidak enak dibaca atau ada kata-kata yang salah. 

Dari situ pelanggaran dalam media online pun muncul. Seorang wartawan yang sedang diburu waktu mengejar deadline harus turun lapangan mencari dan membuat berita. Waktunya agar tidak habis, mereka cepat  membuat berita tanpa memeriksa apakah kalimat tersebut memang sesuai dengan data-data asli. Setelah diluncurkan pemberitaanya dan ternyata tidak sesuai fakta, maka muncul konflik akibat dari pernyataan yang kuran tepat dari hasi tulisan wartawan. Misal, salah dalam penggunaan nama, isi berita tidak sesuai dengan data wawancara, berita menyudutkan seseorang agar menarik pembaca untuk membaca berita tersebut, dan lainnya yang dirasa melanggar dalam pemberitaan media online.

Biasanya pelanggaran terjadi dalam suatu pemberitaan di media online, terlihat kepada wartawan daripada perusahaan medianya. Itu karena sistem wartawan sekarang adalah membuat langsung berita tersebut tanpa melalui proses edit pada perusahaan tempat wartawan tersebut bekerja. Berita dibuat merupakan tanggung jawab dari penulis atau wartawan dalam memberitakannya. Pengaduan atas pelanggaran yang terjadi terjadi selain wartawan membuat berita dengan cepat, juga ada faktor lain yang masih sering dilakukan, seperti: berita dibuat  bercampur antara fakta dan opini, yang terkadang wartawan tidak sadar bahwa pernyataannya juga disertakan dalam berita. Lalu masih ada dalam beritanya tersebut tidak ditemukan narasumbernya siapa. Itu membuat berita tersebut bisa dibilang tidak menjadi akurat.

Dalam media penyiaran, cara yang dilakukan agar tidak melakukan pelanggaran adalah perusahaan media tersebut diberi sebuah surat peringatan. Jika ketahuan melanggar kembali maka perusahaan media tidak boleh menayangkan program yang dirasa melanggar oleh pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dan untuk media cetak, maka sanksi yang diterima adalah  sebuah teguran atau dari seseorang atau perusahaan yang dirasa merugikan, dan toleransinya berita dari media cetak yang ditampilkan pun diperbaiki.

Lalu bagaimana dengan media online sendiri dalam cara penyelesaiannya mengatasi pelanggaran yang terjadi? Tidak mungkin sebuah media online tidak melanggar dalam berita online. Media online yang melanggar berurusan dengan bagian Dewan Pers. Dewan Pers memiliki beberapa peraturan terkait dengan media online. Tidak hanya Dewan Pers, ada UU ITE  nomor 11 Tahun 2008 yang berisi mengenai aturan bagi pengguna informasi yang menggunakan media elektronik. Jadi ke-2  peraturan yang dapat dijadikan sebagai aturan agar tidak dilanggar adalah peraturan Dewan Pers dengan UU ITE.

Adanya beberapa langkah penyelesaian, yaitu langkah pertama yang dapat digunakan adalah seseorang atau perusahaan yang merasa dirugikan melapor kepada bagian redaksi pada perusahaan media yang dirasa memberitakan berita tidak akurat. Mereka memberitahu kepada pihak redaksi dari perwakilan perusahaan media dengan membawa bukti nyata, menunjukkan bahwa informasi yang benar. Langkah kedua, setelah adanya laporan tersebut, dari perusahaan media mencari siapa yang menulis terkait dengan kasus yang akhirnya menjadi pelanggaran. Masuk pada langkah ketiga, kasus pelanggaran ini pun dapat ditujukkan ke Dewan Pers. Disitu akan terlihat bagian mana yang dilanggar dalam pemberitaan. Dan setelah ditemukan, pelapor bisa saja untuk menuju kepada ranah pengadilan untuk dikenakan hukuman.

Namun pelapor pun dapat meminta untuk menghapus pemberitaan atau menggantinya, karena pelapor memiliki hak atas kasus atas nama dirinya atau perusahaan. Perusahaan pers sendiri mensetujui untuk melakukan perubahan itu. Pada saat berita dihapus atau diganti, perusahaan pers harus menjelaskan atas kesalahan dalam pemberitaannya. Dan jalur ini dapat dibilang sebagai jalur damai, yaitu pelapor tidak melaporkan kepada pengadilan  tetapi justru meminta kepada perusahaan media yang telah melanggar pemberitaan yang ditampilkan kurang tepat untuk mengganti atau bahkan menghapus berita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun