Mohon tunggu...
Jeanne Noveline Tedja
Jeanne Noveline Tedja Mohon Tunggu... Konsultan - Founder & CEO Rumah Pemberdayaan

Jeanne Noveline Tedja atau akrab dipanggil Nane adalah seorang ibu yang sangat peduli dengan isu kesejahteraan anak dan perempuan, kesetaraan gender, keadilan sosial, toleransi dan keberagaman. Kunjungi website: https://jeannenovelinetedja.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ketahanan Keluarga Melahirkan SDM Unggul

20 Agustus 2019   12:50 Diperbarui: 20 Agustus 2019   13:28 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika melakukan kajian literatur saat menulis disertasi dengan topik Kesejahteraan Anak 4 tahun yang lalu, saya mengalami kesulitan menemukan buku dan jurnal yang menulis tentang topik tersebut.  

Penempatan anak sebagai agenda penting masih terlihat belum sepenuhnya diterapkan karena literatur-literatur mengenai 'kesejahteraan anak' kebanyakan membahas mengenai kesejahteraan anak sebagai sistem pelayanan dan perlindungan anak bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus atau pekerjaan sosial dalam mengatasi masalah anak. 

Menurut UU Perlindungan Anak, perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan pada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi/seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban narkoba dan napza, anak penyandang cacat dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.  

Kesejahteraan anak sudah menjadi bagian 'major' dari pekerjaan sosial dimana masalah yang sering muncul adalah mengenai pelanggaran hak anak dan diskriminasi.  Padahal seharusnya, kesejahteraan anak diupayakan untuk semua anak, bukan hanya bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus saja.  

Kajian kesejahteraan anak mempunyai landasan filosofis bahwa setiap anak adalah individu yang mempunyai hak yang melekat; dan hak tersebut adalah hak supaya kebutuhannya dapat dipenuhi.  Sehingga bila demikian, upaya kesejahteraan anak adalah upaya pencegahan atau intervensi preventif, dimana anak-anak dijamin pemenuhan kebutuhannya, baik kebutuhan fisik, intelektual, emosional dan spiritual. 

Contohnya dengan memberikan nutrisi yang cukup, tempat tinggal, keamanan, kesehatan fisik dan kesehatan non-fisik, seperti kasih sayang dan stimulus intelektual (dirumah dan disekolah) serta rasa aman secara emosional, juga pendidikan ahlak dan moral.  

Terdapat hubungan yang tidak diragukan lagi antara bagaimana anak dibesarkan (secara fisik, emosional, intelektual dan spiritual) dengan kemampuan mereka sebagai orang dewasa nantinya.  Anak akan menjadi sumber daya manusia yang sangat berkualitas dengan latar belakang pendidikan yang baik, kesehatan fisik dan mental, memiliki ketrampilan yang bermanfaat, berbudi luhur, bermoral tinggi, dan sebagainya.  

Semua kualifikasi tersebut akan membuat anak menjadi human capital yang mempunyai daya saing dan sebagai asset bangsa.  Oleh karenanya agenda pembangunan (sumber daya) manusia menjadi semakin penting, dan hal yang utama dalam pembangunan manusia adalah pemenuhan kebutuhan dasar, dimana bila kebutuhan dasar tersebut tidak terpenuhi, akan berdampak signifikan bagi tumbuh kembang anak.  

Contoh, konsekwensi dari kekurangan nutrisi bagi anak akan berdampak sangat buruk, karena perkembangan syaraf, kesehatan fisik, dan kapasitas emosionalnya secara permanen menyesuaikan dengan nutrisi yang buruk, stimulasi intelektual dan emosional yang amat terbatas, dan pemenuhan kebutuhan dasar yang tidak layak seperti tempat tinggal, air bersih dan lingkungan sosial yang tidak memadai. 

Kebutuhan yang dimaksud dalam kebijakan kesejahteraan anak, selain kebutuhan fisik, intelektual, emosional dan spiritual, juga pada kebutuhan atas keamanan, perhatian, dan bimbingan yang dibutuhkan agar anak mendapatkan kesempatan untuk menjadi anggota masyarakat yang produktif.  

Tentunya keluarga, terutama orangtua adalah individu yang memiliki kewajiban dalam memenuhi kebutuhan anak. Sehingga keluarga harus menjadi pusat perhatian dalam upaya penyelesaian dan pencegahan masalah anak, demi terciptanya kualitas sumber daya manusia dimasa depan dan menjamin keberlangsungan suatu bangsa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun