Gereja Katolik mengajarkan bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang paling adil untuk mengelola alam semesta. Setidaknya ada tiga ayat suci Alkitab yang menyatakannya, yakni Kisah Penciptaan yang menegaskan bahwa di dunia ini tidak ada yang sakral selain Allah sendiri. Allah menciptakan manusia. Ciptaan Tuhan ini “baik adanya” diulang sampai 6 kali sesuai dengan 6 hari penciptaan. Manusia yang diciptakan itu adalah „Gambar Allah” (Kej 1, 27) dan memberinya kuasa untuk “penuhilah bumi dan taklukkanlah” (Kej 1, 28). Oleh karena itu, manusia adalah kunci dari permasalahan ekologi abad ini. Gereja Katolik juga memiliki empat ensiklik tentang masalah ekologi, yakni “Apa yang ditakuti oleh umat manusia modern?” (Redemptor Hominis – 1979), Keberhasilan yang identik dengan konsumerisme tidak sesuai dengan Kitab Suci yang menempatkan munusia sebagai “gambar Allah” (Sollicitudo Rei Socialis – 1987), “Environmental Protection is the Right to Protection of Life” (Centesimus Annus – 1991), dan “Biodiversity is vital for the Balance of the Planet” (Ecclesia in Americana – 1999). Gereja Katolik bahkan pernah mengkritisi secara informal bahwa kremasi dan peti mati menimbulkan pencemaran lingkungan karena abu kremasi membuat polusi udara dan peti mati membuat pohon-pohon habis (Sumber: Stiff halaman 255, 275-276).
Pemerintah Indonesia sendiri tersadar akan adanya isu global akan lingkungan hidup pada awal 1980an, namun sampai saat ini implementasi kebijakan ekologi nasional yang dihasilkan berseberangan dengan esensi ajaran sosial Gereja Katolik yang sudah disebut tadi. Jika implementasi pada tingkat nasional sedemikian, maka kesimpulan sederhana menyatakan bahwa implementasi kebijakan ekologi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta[3] juga tidak sejalan dengan itikad baik Gereja Katolik. Kebijakan ekologi yang menurut esai ini masih bermasalah adalah REDD, reklamasi, privatisasi air PDAM, banjir, sampah, sengketa lahan, sepeda, perkeretaapian, dan industri otomotif.
Dari kesembilan kasus di atas, esai ini mengemukakan masalah utama bahwa kebijakan ekologi yang lebih mementingkan pemilik modal/ mengakibatkan/ kerusakan ekosistem, kurangnya sarana dan prasarana, dan implementasi kebijakan yang mengabaikan hak ekosob[4] masyarakat.
Berkaca pada struktur masalah itu, jelas terlihat bahwa pemerintah Indonesia dan Pemda DKI Jakarta menyelesaikan masalah lingkungan hidup dengan masalah baru. Pemerintah memaksakan kebijakan ekologi agar dapat menyesuaikan diri dengan globalisasi sehingga pembangunan adalah hal yang utama. Wajarlah para nelayan menyebut globalisasi adalah kapitalis dan para intelektual (Paul Hirst dan Grahame Thompson) menyebut globalisasi adalah mitos. Sekali saya tekankan bahwa globalisasi adalah firasat zaman yang baik jika diiringi dengan keseriusan implementasi kebijakan yang tidak hanya mementingkan pemilik modal, tetapi juga jaminan akan pemenuhan hak ekosob masyarakat.
Dalam kaitannya dengan isu lingkungan hidup, globalisasi artinya tidak berbatas karena kerusakan ekosistem tidak pandang bulu antara negara hutan, panas, industri, maritim, atau kutub. Oleh karena itu setiap kebijakan ekologi di sebuah negara, dalam konteks globalisasi, harus bertanggungjawab tidak hanya kepada masyarakat internasional, tetapi juga kepada alam semesta penyedia lingkungan hidup. Ingat, dalam 20 tahun, energi fosil (minyak bumi dan gas alam) akan habis.
Perebutan sumber daya alam sudah ditulis sejarah sejak orang Mongol memperluas kerajaannya dan perebutan energi fosil setidaknya disebut sejarah sejak Revolusi Industri. Ada tiga stimulus utama perebutan energi fosil itu, yakni pada saat hukum John (John Law) diterapkan di Prancis zaman Louis XIV, rapat invasi Afrika oleh Pangeran Jerman Otto Van Bismarck, dan kekalahan intelijen Mesir oleh Israel tahun 1967.
Sistem John Law adalah mekanisme perbankan pertama di dunia tentang transaksi bank dan uang kertas; setiap pemilik uang kertas berhak atas kepingan uang logam bernilai setara yang ditaruh di Banque Générale (milik John Law). Namun, ide brilian itu jatuh ke rezim yang salah. Prancis zaman Louis XIV adalah negara bermental korup dan perang. Para pejabat korup Prancis bekerjasama dengan John Law mencetak uang kertas sebanyak-banyaknya untuk berfoya-foya sekaligus membiayai perang di Amerika Utara, Amerika Selatan, Afrika Utara, dan Indo-China. Prancis berhasil menipu Jerman dan Inggris di Amerika Utara agar mereka menguasai sumber daya alam Amerika Selatan sehingga Prancis menguasai Amerika Utara (Quebec dan sekitarnya), kemudian Prancis membangun Compagnie des Indes yang mencaplok beberapa perusahaan di Lousiana. Prancis mendapat untung besar dan Kementrian Keuangannya semakin banyak mencetak uang kertas untuk anggaran negara. Ketika sistem John Law telah berlangsung selama dua tahun, terdapat investigasi mengejutkan bahwa jumlah kepingan logam di bank dan uang kertas yang beredar tidak seimbang. Masyarakat menjadi panik sehingga menjual saham dengan harga sangat murah agar mendapat uang logam. John Law yang tidak mau membayar hutang menetapkan nilai tukar uang kertas secara paksa dan kabur ke Belgia dalam keadaan bangkrut. Pada 1 November 1720, peredaran uang kertas ditarik. Serentak rakyat Prancis menjadi miskin luar biasa yang pernah dilukiskan dalam gambar beberapa anak muda berebutan roti di wadah anjing. Paroki, rumah sakit, komunitas, sanggar seni, dan perusahaan yang memiliki “saham‟ John Law menjadi bangkrut (Sumber: Sejarah Prancis halaman 252-253, 261-262). Namun setidaknya sistem John Law memberikan dampak positif dari segi akses ekspansi perusahaan multinasional. Prancis kemudian menyebarkan perusahaan multinasional yang bergerak di bidang energi fosil di Amerika Utara dan Afrika Utara.
Jerman tidak mau tertipu kedua kalinya oleh Prancis. Dalam sebuah rapat perang tentang invasi Afrika yang dipimpin Otto Van Bismarck, Jerman merencanakan perebutan hampir keseluruhan Afrika. Jerman berhasil memenangkan perang di sebagian wilayah Afrika Tengah, Barat, dan Selatan dan mengeruk energi fosil negara itu. Secara politis, perang antara Jerman, Inggris, dan Prancis di tiga wilayah kaya gas alam itu tetap berlangsung sampai tahun 1960an.
Pencurian tiga pesawat tempur Mesir di landasannya adalah pukulan telak bagi intelijen negara Arab yang paling bergigi pada saat itu. Fakta sejarah militer tentang bantuan asing dibalik Mossad Israel membuat Liga Arab bersepakat untuk menaikkan harga minyak. Pada tahun 1973, negara-negara pengimpor minyak menjadi kebobolan. Negara-negara Barat dengan topeng ideologi demokrasi-nya dan negara-negara Arab dengan topeng terorisme-nya sampai saat ini sebenarnya berduel untuk menguasai energi fosil.
Bagaimana dengan Indonesia? Esai ini sesungguhnya mengkritik Republik Indonesia, yang mendeklarasikan diri sebagai negara non-blok, namun sesungguhnya menyatakan diri sebagai sebuah negara oportunis karena Indonesia belum secara tegas berkiblat ke “Tuhan politik‟ yang mana. Pengalaman dijajah lima negara dan turut merugi di tiga saat krusial perang energi fosil yang telah dijelaskan tadi, membuat Indonesia masih belum menyadari jati dirinya. Setelah Reformasi 1998, Indonesia adalah negara demokrasi setengah hati, baik dilihat dari sistem tiga kamar hukum-nya atau sistem presidensialisme-nya. Oleh karena itu, penetapan kebijakan apapun jelas bagi berbahaya di akar rumput, apalagi di dua keputusan krusial abad ini, yakni terorisme dan ekologi.
Indonesia mulai ikut-ikutan membahas ekologi secara kenegaraan mulai tahun 1980an. Kemudian tahun 1997 ikut meratifikasi Protokol Kyoto. Sejak saat itu, tidak banyak berita menghebohkan tentang kebijakan ekologi Indonesia, sampai pada tahun 2009 tentang kritik keras akan penjualan hutan di balik pengesahan REDD. Entah pejabatnya kelewat goblok membaca firasat kepentingan asing, atau terlalu polos menganggap REDD sebagai program perdamaian PBB, pemerintah Indonesia tetap mengesahkan implementasi REDD di Kalimantan dan Sulawesi. Sejak saat itu, seruan global warming, go green, eco-friendly, dan free ozon menjadi jargon politis kebijakan ekologi. Ketika saya menginvestigasi masalah implementasi kebijakan ekologi di Indonesia, ternyata kritik kepada pemerintah terkait hal itu sudah ada sejak tahun 1980an, namun mungkin saat itu belum terdengar karena kontrol pemerintah terhadap media masa.