Melalui bantuan subsidi upah atau gaji (BSU), diharapkan dapat meringankan kehidupan rumah tangga para pekerja, terutama mereka yang tengah kesusahan akibat pandemi Covid -19.
Bantuan subsidi gaji pada tahap pertama di 27 Agustus 2020, lalu di salurkan melalui empat bank himpunan bank negara ( Himbara ) ke rekening penerima. Bantuan gaji subsidi gaji ditujukan untuk menggerakan konsumsi masyarakat yang memenuhi 57 persen Produk Domestik Bruto ( PDB ) Indonesia. Di kuartal II 2020, konsumsi rumah tangga terkontraksi hingga minus 5,51 persen, yang turut membuat laju ekonomi domestik terjerambab ke level minus 5,37 persen.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!