Persoalan
Analis keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis dan ajudikasi di bidang keimigrasian. Besarnya jumlah pemegang jabatan ini dan tersebar luas keberadaannya diseluruh kantor imigrasi, rudenim dan kantor wilayah di seluruh Indonesia, tidak hanya memberikan kontribusi bagi organisasi tetapi banyak pula permasalahan yang terjadi terlebih untuk pengembangan karir dari seorang analis keimigrasian.Â
Perkembangan jabatan analis keimigrasian kemudian diatur dalam Permenpan nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian. Di dalamnya diatur pula tentang angka kredit yang bisa diraih analis keimigrasian untuk perkembangan karirnya.Â
Sayangnya penyebaran analis keimigrasian belum sesuai dengan beban kerja di lingkungan Imigrasi menjadi persoalan tersendiri terlebih pada pemenuhan angka kredit. Bagi analis keimigrasian yang ditempatkan pada kantor Imigrasi dengan intensitas permohonan paspor maupun izin tinggal yang cukup banyak, maka angka kredit dapat dibagi satu sama lain. Itu pun jika analis keimigrasian ditempatkan pada bagian pelayanan keimigrasian. Sedangkan menurut pengakuan dari beberapa analis keimigrasian yang ditempatkan dibagian penindakan maka angka kredit sulit untuk dicapai.
Analis keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang berjumlah 24 orang, yang tersebar sebanyak 12 orang di sub-seksi Yanverdokim dan 12 orang di sub-seksi Tinteldakim. Pada seksi Yanverdokim dibagi menjadi 2 bagian yaitu pada bagian Dokumen Perjalanan, Izin tinggal dan bagian dokumen perjalanan. Selain itu analis keimigrasian di Kanim Ketapang diberikan tugas tambahan yaitu berupa pemeriksaan penyelesaian pendaratan keimigrasian. Hal tersebut dilakukan dengan dasar pembentukan terminal khusus PT. WHW berdasarkan keputusan dirjen imigrasi nomor IMI.2-UM.01.01-5.2259 tanggal 8 Juli 2019.
Hanya saja berdasarkan pada pengalaman analis keimigrasian sebelumnya mengajukan penilaian angka kredit mengenai penyelesaian pendaratan keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, dianggap belum memenuhi kriteria penilaian yang masuk pada butir pekerjaan yang memiliki angka kredit untuk analis keimigrasian.
Oleh sebab itu dirasa perlu untuk menyamakan persepsi mengenai penilaian angka kredit pada pekerjaan penyelesaian pendaratan keimigrasian. Karena dirasa sudah memenuhi semua aspek dan layak untuk dinilai dan masuk pada angka kredit bagi analis keimigrasian di Kanim Ketapang. Penyebab lain adalah intensitas permohonan dokumen keimigrasian yang menurun selama 2 tahun ini karena adanya pandemi covid-19, menjadikan angka kredit bagi analis keimigrasian sulit untuk dicapai sedangkan jumlah analis keimigrasian yang banyak diharapkan dapat memaksimalkan pekerjaan yang ada menjadi angka kredit.
Praanggapan
Dalam rincian kegiatan tugas jabatan untuk jabatan fungsional analis keimigrasian yang dimuat pada Permenpan RB nomor 47 tahun 2018, pada unsur analis keimigrasian sub unsur pemeriksaan dokumen perjalanan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), Pos Lintas Batas dan pemeriksaan masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi alat angkut. Hal tersebut dilakukan di Kanim Ketapang, walaupun pada nomenklaturnya terdapat kata Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI. Tetapi diasumsikan dengan alas an tersebut maka tidak diberikan nilai bagi analis keimigrasian yang sudah mengajukan angka kredit mengenai pekerjaan penyelesaian pendaratan keimigrasian.
Fakta