Mohon tunggu...
JBS_surbakti
JBS_surbakti Mohon Tunggu... Akuntan - Penulis Ecek-Ecek dan Penikmat Hidup

Menulis Adalah Sebuah Esensi Dan Level Tertinggi Dari Sebuah Kompetensi - Untuk Segala Sesuatu Ada Masanya, Untuk Apapun Di Bawah Langit Ada Waktunya.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Balada Pekerja Informal: Di Antara Keterbatasan, Kegagalan, dan Kemerdekaan

4 November 2021   10:45 Diperbarui: 4 November 2021   20:47 1236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hampir setiap hari di tengah-tengah aktivitas dan kesibukan masyarakat perkotaan lumrah dijumpai para pekerja informal. Perspektif akan eksistensi para pekerja informal khususnya di perkotaan cenderung diartikan sebagai para pekerja bebas, pekerja lepas, pekerja “mocok-mocok”, atau pekerja serabutan. Sebuah pandangan dan perlakuan yang menurut saya sedikit termarjinalkan namun di tengah pandemi justru semakin meningkat. 

Pekerja informal yang seharusnya juga dihargai dan dilindungi serta diberdayakan.

Melansir dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa pengertian pekerja informal adalah mencakup para pekerja yang berstatus memiliki usaha sendiri dan pekerja bebas di sektor pertanian maupun non pertanian. Sedangkan menurut UU Ketenagakerjaan, pekerja informal adalah merupakan pekerja yang bekerja tanpa ikatan atau relasi kerja tertentu, tidak ada perjanjian yang mengatur terkait dengan deskripsi kerja, upah, wewenang dan kekuasaan. 

Dalam penerapannya para pekerja informal bekerja bukan kepada pemberi kerja, tetapi menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain karena hasil kerjanya. Beberapa pekerja informal yang sering dijumpai seperti pedagang kaki lima, pengamen, supir, juru parkir dadakan, tukang kebun panggilan, fotografer keliling, tukang becak, guru les privat dan ragam pekerja lainnya.

Dari pengertian di atas tampak bahwa perbedaan utama antara pekerja formal dengan pekerja informal adalah menyangkut dengan landasan hukum terkait pendapatan berdasarkan perjanjian tertentu

Berbeda dengan pekerja formal yang dipekerjakan dengan dasar perjanjian yang setidaknya mengatur ruang lingkup pekerjaan, upah dan jangka waktu dengan pemberi kerja. Sehingga jamak disebut pekerja formal sebagai pegawai atau karyawan/buruh, baik berstatus pegawai pemerintah atau karyawan swasta.

Ilustrasi Pekerja Informal | Sumber : liputan6.com
Ilustrasi Pekerja Informal | Sumber : liputan6.com
Saat ini sektor informal semakin tidak dapat dipisahkan dari perekonomian di negara berkembang. Tidak dapat dipungkiri bahwa sektor informal memberikan kontribusi yang besar terhadap perekonomian. 

Data BPS menyebutkan di periode Februari 2021 sudah mencapai 78,14 juta orang dari jumlah angkatan kerja sebanyak 139,81 juta orang. Sehingga porsi para pekerja informal menyumbang sebesar 55,89% dari seluruh angkatan kerja.

Sedangkan bila dibandingkan dengan jumlah pekerja yang adalah sebesar 131,06 juta orang maka persentase para pekerja informal sebesar 59,62%. Angka dan persentase yang cukup mendominasi dan berkontribusi bagi perekonomian di Indonesia.

Mengapa pekerja informal bermunculan dan meningkat? Apakah faktor dominan akibat efek pandemi Covid-19 telah membuat para pekerja formal terdegradasi menjadi pekerja informal?

Keterbatasan Dan Pemenuhan Tenaga Tambahan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun