Pekerja Sebagai Modal?
Modal atau ekuitas menurut PSAK No. 21 adalah hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban. Secara umum, ekuitas dapat didefinisikan sebagai besaran hak dari pemilik perusahaan pada harta perusahaan.
Bila seorang pekerja atau manusia dianggap sebagai modal maka secara tidak langsung mereka adalah sebagai “pemilik” perusahaan. Maka sebagai pemilik yang baik seharusnya akan optimal dalam mencapai kinerja yang baik. Dari pemilik, oleh pemilik dan untuk pemilik. Sangat kelewatan apabila ternyata sebagai pemilik perusahaan tidak diberikan keistimewaan dalam hak atau kompensasi yang memadai. Berikut pula kompetisi dan kompetensi yang mumpuni untuk menciptakan iklim dan budaya perusahaan yang mempunyai nilai dan sehat.
Sebuah realitas di lapangan yang banyak muncul bila disebut pekerja atau manusia yang bekerja di perusahaan sebagai modal namun tidak diperlakukan sebagai pemilik, tapi sebagai anak tiri yang tidak memiliki hak dan kewajiban yang setara bahkan terabaikan dengan anak kandung. Sungguh terlalu sulit dan menjadi rumit.
Perlu dengan cermat melihat apakah pola pandangan perusahaan yang telah mengadopsi pengelolaan manusia pekerja sebagai modal perusahaan. Riset lebih mendalam apakah pasca pengelompokan manusia atau pekerja sebagai pemilik perusahaan akan kemudian menciptakan “sense of belonging” yang tinggi dan disertai kinerja yang tinggi pula terhadap perusahaan. Sehingga bisa fokus karena terpenuhinya semua hirarki kebutuhan dan upaya setengah hati untuk mencari tambahan penghasilan dari pekerjaan sampingan bisa di perkecil bahkan tidak terjadi. Kita bahas di episode berikutnya.
Medan, Sabtu 3 April 2021
Salam Hangat
--JBS--
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H