Mohon tunggu...
Jazri
Jazri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biology Environmental and Forestry

Semangat untuk melakukan kebaikan! Tetap jaga, lestarikan alam dan lingkungan Mari menanam untuk kebiasaan dan kebutuhan!

Selanjutnya

Tutup

Nature

Pentingnya Peraturan Desa dan Kebermanfaatannya Untuk Mendukung Penguatan Tata Kelola Hutan Kayu Rakyat

13 April 2021   13:49 Diperbarui: 13 April 2021   14:28 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber gambar: hasil tangkap layar layout Agus Purwanto pada seminar yang diadakan oleh P3SEKPI KLHK)

"Seminar SVLK Mendukung Perhutanan Sosial dan Kepastian Legalitas Produk Kayu" di Lovina, Buleleng, Bali pada Jumat 1 April 2016. (sumber: Metro Bali)

(Singaraja, 13 April 2021) 

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 49 Tahun 1997, hutan rakyat adalah hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0,25 ha, penutupan tajuk tanaman berkayu dan atau jenis lainnya lebih dari 50% atau jumlah tanaman pada tahun pertama minimal 500 tanaman tiap Ha.

Hutan rakyat ini menjadi harapan di kalangan sektor kehutanan. Di Provinsi Bali, “Pemerintah Kabupaten Buleleng Bali, telah menjadi pionir pentingnya memetakan potensi perhutanan sosial, termasuk Hutan Rakyat, Hutan Desa, dan Hutan Kemasyarakatan serta usaha kehutanan skala rakyat lainnya,” ujar Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Dr. Ir. Rufi’ie, M.Sc pada Seminar Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) Mendukung Perhutanan sosial dan Kepastian Legalitas Produk Kayu, di Lovina Buleleng Bali, Jumat (1/4/2016).

Hutan Rakyat di Kabupaten Buleleng yang telah terinventarisasi menunjukkan tercatat sebanyak 4.365 petak hutan rakyat (dengan masing-masing memiliki luas yang bervariasi), 1.639.749 tegakan batang pohon siap panen, dan 332 Industri Kecil Menengah (IKM) sektor kehutanan.

Lebih lanjut lagi, Rufi’ie selaku Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan menegaskan bahwasanya kegiatan pemetakan hutan rakyat di setiap kabupaten dapat membantu pemerintah dalam melancarkan peningkatan kapasitas masyarakat pengelola usaha kehutanan skala rakyat.

Sementara itu lain halnya dengan Kabupaten Buleleng, di Kabupaten Jembrana pembangunan Hutan Rakyat di daerahnya telah dimulai sejak Tahun 1996 melalui program Inpres Penghijauan. Penanaman jenis tanaman kayu-kayuan melalui kegiatan UP-UPSA (Unit Percontohan Unit Pelestarian Sumber Daya Alam) pada saat itu telah mulai dilakukan.

Kegiatan penghijauan di luar kawasan hutan di Kabupaten Jembrana dari tahun 2009-2014, telah dilaksanakan seluas 2.165 Ha, sedangkan untuk kegiatan penanaman kebun bibit rakyat, telah dilakukan seluas 6.255 Ha. Potensi pengembangan Hutan Rakyat di Kabupaten Jembrana yaitu seluas ± 27.272,488 Ha atau 32 % dari luas daratan Kabupaten Jembrana. Sejak Tahun 2002-2011 telah dilakukan pembangunan Hutan Rakyat seluas 6.069,58 Ha dengan jumlah pohon sebanyak 1.914.011 batang.

Berkaitan akan potensi-potensi di berbagai kawasan hutan rakyat yang ada di Bali, kegiatan negatif tidak luputnya menjangkit potensi  tersebut. Ada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan suatu kegiatan yang merugikan dan memprihatinkan seperti banyaknya kasus ilegal logging dan perambahan hutan yang terjadi hampir di seluruh kawasan hutan.

Guna mendapatkan hasil yang maksimal, upaya edukasi kepada warga yang berkepentingan maupun  masyarakat umum terkait Peraturan Desa tentang pengelolaan yakni penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan, menjadi hal yang sangat penting dan perlu diutamakan agar kegiatan dan atau kasus-kasus negatif tersebut dapat diminimalkan bahkan dihilangkan. Apabila pengelolaan hutan jenis ini dilakukan dengan benar dan dalam skala yang besar, bukan tidak mungkin keperluan kayu nasional dapat terpenuhi.

(Sumber gambar: hasil tangkap layar layout Agus Purwanto pada seminar yang diadakan oleh P3SEKPI KLHK)
(Sumber gambar: hasil tangkap layar layout Agus Purwanto pada seminar yang diadakan oleh P3SEKPI KLHK)

Selanjutnya terkait Peraturan Desa, pada tahun 2016-2012 di Desa Malleleng, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, dijadikan tempat sebagai kegiatan penelitian Enhancing Community Based Commercial Forestry (CBCF) in Indonesia. Tidak hanya itu, Kegiatan kerja sama pun dilakukan oleh Badan Litbang dan Inovasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Australian Center for International Agricultural Research. Nur Hayati, SP., M.Sc selaku penulis menjelaskan bahwasanya terdapat tujuh Potensi Perdes (Peraturan Desa) dalam upaya mendukung penguatan tata kelola kayu rakyat.

1. Tersedianya data potensi kayu rakyat di desa

2. Tersedianya bibit gratis dengan dibangunnya Kebun Bibit Desa (KBD) di desa

3. Peningkatan kapasitas petani hutan rakyat

4. Pemberdayaan ekonomi lokal

5. Partisipasi masyarakat dalam menanam pohon

6. Pendanaan kegiatan pengelolaan hutan rakyat di desa

7. Penegakan hukum, adanya sangsi bagi masyarakat yang melanggar kesepakatan

Masih dalam kaitan Perdes (Peraturan Desa), Nur Hayati juga menjelaskan tahapan-tahapan dalam pembuatan Perdes (Peraturan Desa). Dia menyatakan bahwa ada enam langkah yang harus dilakukan.

1. Inisiasi Awal

  • Diskusi hasil penelitian dengan kepala desa
  • Kesepakatan perlunya disusunnya Perdes
  • Penyusunan daraf nol rancangan perdes (ranperdes) difasilitasi oleh BP2LHK Makasar

2. Penjaringan Substansi dan Penyusunan Ranperdes

  • Penjaringan Substansi melalui FGD
  • Penjaringan masukan draf satu
  • Pembahasan draf dua oleh OPD terkait
  • Penyerahan draf dua dan kajian akademik dari BP2LHK Makasar ke kepala desa

3. Pembahasan Ranperdes bersama BPD

  • Penyampaian ranperdes oleh kepala desa ke BPD
  • Pembahasan ranperdes oleh BPD

(Sumber gambar: hasil tangkap layar layout Agus Purwanto pada seminar yang diadakan oleh P3SEKPI KLHK)
(Sumber gambar: hasil tangkap layar layout Agus Purwanto pada seminar yang diadakan oleh P3SEKPI KLHK)

4. Asistensi Ranperdes

  • Kepala desa menyerahkan ranperdes ke bagian hukum dilampirkan dengan berita acara dan kajian akademik
  • Bagian hukum membentuk tim asistensi
  • Kepala desa dan BPD memperbaiki ranperdes berdasarkan masukan dari tim asistensi

5. Penetapan dan diundangkan Perdes

  • Penyerahan ranperdes oleh BPD ke kepala desa untuk ditetapkan sebagai Perdes
  • Berita acara kesepakatan antara kepala desa untuk penetapan Perdes
  • Bagian Hukum mengundangkan kapan Perdes tersebut mulai berlaku

6. Sosialisasi Perdes

  • Sosialisasi Perdes ke masyarakat

Hasil penelitian di Desa Malleleng, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan ini bisa digunakan sebagai salah satu referensi untuk warga atau masyarakat Bali dan masyarakat lainnya yang ingin mengembangkan Perdes dalam konteks terkait.

Salam Lestari !!

#P3SEKPI, #KementerianLHK, #ACIAR, #CBCF Indonesia

Sumber:

Bahan kajian ini didapatkan dari hasil seminar online “Pelatihan Menulis Ilmiah Populer & Manfaat Menulis di Kompasiana” yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pusat Litbang Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim (P3SEKPI) pada Kamis, tanggal 8 April 2021.

Pemerintah Kabupaten Jembrana. 2012. Hutan Rakyat Jembrana. Terdapat dalam https://jembranakab.go.id/index.php?module=detailberitaskpd&id=248&skpd=kpk

Metro Bali. 2016. Pemda Harus Petakan Potensi Hutan Rakyat. Terdapat dalam http://metrobali.com/pemda-harus-petakan-potensi-hutan-rakyat/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun