3. Pembahasan Ranperdes bersama BPD
- Penyampaian ranperdes oleh kepala desa ke BPD
- Pembahasan ranperdes oleh BPD
4. Asistensi Ranperdes
- Kepala desa menyerahkan ranperdes ke bagian hukum dilampirkan dengan berita acara dan kajian akademik
- Bagian hukum membentuk tim asistensi
- Kepala desa dan BPD memperbaiki ranperdes berdasarkan masukan dari tim asistensi
5. Penetapan dan diundangkan Perdes
- Penyerahan ranperdes oleh BPD ke kepala desa untuk ditetapkan sebagai Perdes
- Berita acara kesepakatan antara kepala desa untuk penetapan Perdes
- Bagian Hukum mengundangkan kapan Perdes tersebut mulai berlaku
6. Sosialisasi Perdes
- Sosialisasi Perdes ke masyarakat
Hasil penelitian di Desa Malleleng, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan ini bisa digunakan sebagai salah satu referensi untuk warga atau masyarakat Bali dan masyarakat lainnya yang ingin mengembangkan Perdes dalam konteks terkait.
Salam Lestari !!
#P3SEKPI, #KementerianLHK, #ACIAR, #CBCF Indonesia
Sumber:
Bahan kajian ini didapatkan dari hasil seminar online “Pelatihan Menulis Ilmiah Populer & Manfaat Menulis di Kompasiana” yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pusat Litbang Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim (P3SEKPI) pada Kamis, tanggal 8 April 2021.
Pemerintah Kabupaten Jembrana. 2012. Hutan Rakyat Jembrana. Terdapat dalam https://jembranakab.go.id/index.php?module=detailberitaskpd&id=248&skpd=kpk