Selanjutnya terkait Peraturan Desa, pada tahun 2016-2012 di Desa Malleleng, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, dijadikan tempat sebagai kegiatan penelitian Enhancing Community Based Commercial Forestry (CBCF) in Indonesia. Tidak hanya itu, Kegiatan kerja sama pun dilakukan oleh Badan Litbang dan Inovasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Australian Center for International Agricultural Research. Nur Hayati, SP., M.Sc selaku penulis menjelaskan bahwasanya terdapat tujuh Potensi Perdes (Peraturan Desa) dalam upaya mendukung penguatan tata kelola kayu rakyat.
1. Tersedianya data potensi kayu rakyat di desa
2. Tersedianya bibit gratis dengan dibangunnya Kebun Bibit Desa (KBD) di desa
3. Peningkatan kapasitas petani hutan rakyat
4. Pemberdayaan ekonomi lokal
5. Partisipasi masyarakat dalam menanam pohon
6. Pendanaan kegiatan pengelolaan hutan rakyat di desa
7. Penegakan hukum, adanya sangsi bagi masyarakat yang melanggar kesepakatan
Masih dalam kaitan Perdes (Peraturan Desa), Nur Hayati juga menjelaskan tahapan-tahapan dalam pembuatan Perdes (Peraturan Desa). Dia menyatakan bahwa ada enam langkah yang harus dilakukan.
1. Inisiasi Awal
- Diskusi hasil penelitian dengan kepala desa
- Kesepakatan perlunya disusunnya Perdes
- Penyusunan daraf nol rancangan perdes (ranperdes) difasilitasi oleh BP2LHK Makasar
2. Penjaringan Substansi dan Penyusunan Ranperdes
- Penjaringan Substansi melalui FGD
- Penjaringan masukan draf satu
- Pembahasan draf dua oleh OPD terkait
- Penyerahan draf dua dan kajian akademik dari BP2LHK Makasar ke kepala desa