Mohon tunggu...
Sukron  Makmun
Sukron Makmun Mohon Tunggu... Editor - Peneliti, penulis

I'm a go-lucky-man, just free me from all these rules from needing to find an explanation from everything, from doing only what others approve of...

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RUU HIP dan Tuntutan Pemakzulan Presiden

28 Juni 2020   12:22 Diperbarui: 28 Juni 2020   15:15 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Padahal kalau dilihat kronologinya, RUU ini merupakan kerja kolektif anggota DPR antar fraksi. Meskipun secara kebetulan ketua Panjanya adalah Rieke Diah Pitaloka dari PDIP.

Namun dia bekerja untuk dan atas nama DPR, bukan dari dan untuk PDIP. Semua fraksi, kecuali PD awalnya setuju, tapi yang jadi kambing hitam hanya PDIP.

Tuntutan Pemakzulan Presiden

Di antara tuntutan yang konyol adalah pemakzulan atau pelengseran Jokowi dari kursi kepresidenan. Padahal dari kaca mata hukum, kita semua bisa tahu bahwa dengan dipilihnya presiden dan/ atau wakil presiden secara langsung oleh rakyat, maka kedudukan keduanya dalam sistem pemerintahan dapat dikatakan sangat kuat (vide: Pasal 7B lebih banyak dan rinci lagi isinya mengenai mekanisme pemberhentian presiden dan/ atau wakil presiden dari ayat 1 s.d. ayat 7).

Karena itu, presiden tidak dapat lagi dijatuhkan (dimakzulkan) dalam masa jabatannya karena sekedar alasan politik, dan pengambilan keputusan untuk pemberhentiannya di tengah jalanpun tidak dapat dilakukan hanya dengan mekanisme politik dan dalam forum politik semata.

Presiden hanya dapat dijatuhkan dari jabatannya apabila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden menurut UUD 1945.

Di samping alasan hukum itu, proses pengambilan keputusannyapun tidak boleh hanya didasarkan alasan politik dan oleh forum politik semata. Melainkan harus terlebih dahulu dibuktikan secara hukum melalui peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Barulah setelah kesalahannya atau anggapan bahwa ia berubah tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden memang terbukti, barulah presiden dapat diusulkan pemberhentiannya ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang akan menjatuhkan keputusan pemberhentian sebagaimana diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut.

Kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensiil itu sangat kuat, maka sebagai imbangannya, ditentukan bahwa, "presiden tidak dapat membekukan dan/ atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan ini dengan tegas diatur dalam pasal  7C UUD 1945 sebagai hasil Perubahan Ketiga pada tahun 2001. Ketentuan ini diadopsikan, antara lain disebabkan oleh kontroversi yang terjadi sehubungan dengan dekrit atau keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di akhir masa pemerintahannya, di mana Presiden Abdurrahman Wahid membubarkan parlemen (DPR) saat itu.

Penutup

Jika RUU HIP diusulkan oleh DPR (legislatif), lalu yang dituntut mundur adalah presiden (eksekutif) artinya para demonstran itu salah alamat. Apalagi jika pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD telah menegaskan bahwa pemerintah tetap tidak setuju jika TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 tidak masuk dalam pembahasan RUU HIP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun