Mohon tunggu...
Muhamad SyukranJazilan
Muhamad SyukranJazilan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Teknologi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pengasuhan Yatim

15 Mei 2023   00:20 Diperbarui: 15 Mei 2023   00:33 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Islam sangat memperhatikan hak manusia, termasuk pengasuhan anak dalam pemenuhan hak anak. Islam menyebut pengasuhan anak dengan Hadanah. Maksud dari kalimat tersebut adalah kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak mereka dengan sebaik-baiknya dalam segala hal. Di zaman sekarang ini peran orang tua terkadang luput untuk mendidik anak sehingga anak tersebut di pindahkan ke lembaga panti asuhan untuk membantu mengentaskan pemenuhan hak anak.

Akan tetapi bagaimana nasib para anak-anak yang memang sudah tidak mempunyai ayah atau ibu?

Al-Qur'an Surah An-nisa ayat 6 menjawab pertanyaan tersebut sebagaimana firmannya:

Artinya: "Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu)."

Dari ayat di atas kita bisa simpulkan bahwa ada 3 poin utama yang kita bisa peroleh dari ayat tersebut yakni:

  • Para pengasuh harus berhati-hati dengan harta mereka
  • Ada batasan umur untuk merawat anak yatim
  • Tidak boleh memakan harta anak yatim

Bila seorang wali ingin memberikan harta anak yatim, maka harus diuji dalam mengelola harta apakah dia sudah cukup mampu untuk mengelolanya atau belum, jika belum maka harus bersabar memberi haknya ketika ia sudah dewasa dan tidak boleh memakan harta atau hak anak yatim dari batas kepatutan.

Jika memang seorang yang sedang merawat anak yatim tersebut orang miskin maka boleh memakan harta itu, akan tetapi ada catatan ada saksi dan sebatas wajar saja memakainya.

Al-Qur'an sudah menegaskan bahwa kita harus menjaga dan merawat anak yatim dengan sebaik mungkin sampai batas umur yang sudah ditentukan, maka dari itu kita sebagai umat muslim yang baik haru menjalankan apa yang sudah ditetapkan dan diperintahkan oleh Allah melalui Ayat Al-Qur'an.

Penulis: Muhamad Syukran Jazilan & Dr. Hamidullah Mahmud M.A.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun