Â
 Lahan gambut merupakan wilayah yang memiliki lapisan tanah yang tersusun dari material organik yang mengalami penguraian tidak sempurna, sehingga terakumulasi menjadi lahan gambut. Lahan gambut juga memiliki peran penting dalam ekosistem global karena dapat menyimpan karbon dalam jumlah besar, lahan gambut juga berfungsi sebagai penahan air, membantu mengatur aliran air dan mencegah banjir. lahan gambut merupakan habitat bagi berbagai spesies flora dan fauna, termasuk spesies langka dan terancam punah, sehingga penting untuk dilindungi. Kerusakan lahan gambut akibat kebakaran dapat melepaskan karbon ke atmosfer, memperparah perubahan iklim, dan mengancam keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, pemulihan lahan gambut pasca kebakaran menjadi prioritas utama untuk mengembalikan fungsi ekologis dan menjaga keberlanjutan kawasan.
   Lahan gambut di kawasan Hasanka, menjadi contoh nyata dari tragedi kebakaran lahan gambut yang berulang. Terjadinya kebakaran lahan gambut pada kawasan Hasanka seluas 10 Hektar di Jalan Karanggan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kebakaran lahan gambut yang terjadi telah mengakibatkan kerusakan lahan gambut di kawasan tersebut yang menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar yang disebabkan oleh asap kebakaran sehingga menimbulkan iritasi pada mata, hidung dan tenggorakan. Serta merusak ekosistem habitat bagi mahkluk hidup yang berada di lahan tersebut. Penyebab terjadinya kebakaran lahan di Jalan Karanggan Ujung Kota Palangka Raya tersebut akibat kondisi lahan yang cukup dipenuhi oleh semak belukar serta rerumputan kering. Kebakaran lahan gambut ini juga bisa disebabkan oleh faktor alam akibat kondisi cuaca yang sedang mengalami kemarau. Maka dari itu, lahan gambut tersebut bisa diserang oleh si jago merah dengan begitu cepat dan disertai angin yang cukup kencang.
   Adapun pemulihan lahan gambut di kawasan Hasanka dengan tahap reboisasi akibat terjadinya kebakaran lahan. Tahap ini merupakan tahap yang telah diatur dalam Pasal 5 Jo. Pasal 8 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan telah dijelaskan mengenai tahap dan kegiatan tentang rehabilitasi melalui reboisasi.
   Pemulihan lahan gambut melalui tahap reboisasi merupakan langkah penting dalam mengatasi kerusakan akibat kebakaran lahan gambut, seperti yang terjadi di Kawasan Hasanka jalan karanggan Kota Palangka Raya. Penanaman pohon atau pembibitan membantu mengembalikan fungsi ekosistem gambut yang rusak akibat kebakaran. Akar pohon membantu mengikat tanah dan mencegah erosi, sementara daun-daun yang jatuh memperkaya tanah dengan bahan organik.
   Oleh karena itu, perlindungan lahan gambut menjadi prioritas utama dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan ketahanan iklim. Masyarakat dan pemerintah harus saling berkontribusi dalam menjaga pengelolaan lahan gambut salah satunya agar tidak terjadinya bencana seperti kebakaran dan perlunya pemahaman penting untuk masyarakat mengenai lahan gambut baik itu merupakan hutan lindung ataupun budidaya.
Ditulis oleh :
1. Katherine Amadea (203010601023)
2. Sintia Siregar (223010601019)
3. Theresia Wineini (223010601039)
4. Sulistia (223010601050)