Mohon tunggu...
Jayeng Hadi
Jayeng Hadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FISIP Universitas Islam 45 Bekasi

Prodi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlukah Pendidikan Pancasila di Era 5.0?

18 April 2023   00:12 Diperbarui: 18 April 2023   00:14 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal menghadapi kehidupan di era 5.0 perlu menjadi atensi untuk kita semua bahwasannya ideologi negara yang menjadi hal fundamental dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Perlu ditinjau kembali setiap ayat dalam naskah Pancasila banyak pimpinan publik menjadi sorotan karena tidak hafal dalam setiap ayat yang terkandung di dalam Pancasila. Ideologi yang menjadi landasan bernegara akan tetapi banyak yang tidak bisa memerankan makna dari setiap ayat yang terkandungnya. Perlukah Pendidikan Pancasila Di Era 5.0?

Tujuan pendidikan Pancasila menurut UU No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional yang juga tercantum di dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, ialah guna menunjukan arah tujuan pada moral dan diharapkan dapat terealisasi di kehidupan bermasyarakat setiap hari. Hal ini menjadi catatan untuk diri sendiri dalam mengamalkan Pancasila bahwasannya jika diksi saja tidak hafal apakah maknanya dapat diamalkan?

Oleh karena itu perlu ditinjau kembali tentang konsep pemahaman Pancasila itu sendiri bahwa ideologi negara tersebut sudah sepatutnya menjadi landasan masyarakat dalam berkehidupan dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sudah 77 tahun Indonesia merdeka dari 1945 sampai hari ini tetapi masih banyak masyarakat Indonesia khususnya pemimpin daerah yang masih minim akan Pendidikan Pancasila itu sendiri.

Pancasila sebagai landasan filsafat yang dimana makna yan terkandung didalamnya adalah sebuah pemikiran untuk bergerak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dasar untuk mengelola sistem ketatanegaraan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu sendiri ialah UUD 1945 dan Pancasila. Jika hal itu tidak bisa dipahami dengan sebagaimana mestinya, apakah sistem tersebut bisa dijalankan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan?

Dan sampai hari ini mampukah kita sebagai bangsa Indonesia untuk mencapai sebuah kemerdekaan sesuai dengan konstitusi yang ada jika dasarnya saja tidak bisa dipahami ?.

Selamat dan Sukses atas matinya moral setiap manusia yang tidak paham dengan landasan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun