Mohon tunggu...
Jayeng Hadi
Jayeng Hadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FISIP Universitas Islam 45 Bekasi

Prodi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Bojong Menteng

21 Maret 2022   15:48 Diperbarui: 21 Maret 2022   15:55 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan suatu bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat berbasis akademik dengan megikuti prosedur bimbingan dari dosen pembimbing lapangan. Dalam hal menerapkan aspek Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni aspek pengabdian, maka peran mahasiswa disini untuk menerapkan aspek tersebut guna mengaplikasikan apa yang di dapat di perguruan tinggi. 

Dalam pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) berupa kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) mahasiswa dari Universitas Islam 45 Bekasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik melaksanakan kegiatan yang bertepatan di wilayah Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu. 

Adapun luas wilayah dari kelurahan bojong menteng yaitu 395,24 Ha. Batasan dari wilayah Bojong Menteng itu yakni ; Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Bojong Rawalumbu, Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Bantargebang, Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Mustikasari, dan Sebelah barat berbatasan dengan Kali bekasi.

Perlu kita ketahui bahwa narkoba saat ini sangat berdampak buruk bagi generasi bangsa karena efek dari penyalahgunaan narkoba mempengaruhi psikologis masyarakat. Dikutip dari website bnn.go.id narkoba sendiri merupakan suatu zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. 

Narkoba dapat menyebabkan seseorang yang memakainya cenderung menyebabkan ketergantungan atau kecanduan sehingga orang tersebut sulit untuk mengendalikan emosional dalam dirinya. Selain ketergantungan, dampak yang disebabkan oleh narkoba yakni halusinasi. 

Dampak ini menyebabkan seseorang mudah terkena gangguan mental, depresi, serta kecemasan terus-menerus. Halusinasi menjadi salah satu efek yang sering dialami oleh pengguna narkoba seperti ganja. Karena ganja menyebabkan pengunannya mengalami efek tinggi (high) dan jika penggunanya dalam dosis tinggi menyebabkan muntah, mual, rasa takut yang berlebih, serta gangguan kecemasan. 

Dampak yang paling buruk jika pemakai menggunakan obat-obatan dalam dosis tinggi yakni menyebabkan kejang-kejang dan yang paling fatal ialah nyawa yang menjadi taruhannya. 

Narkoba juga dapat mempengaruhi kualitas hidup menjadi terganggu seperti susah berkonsentrasi melakukan aktivitas, mengalami masalah keuangan, hingga terlibat dengan pihak kepolisian jika pemakai terbukti melanggar hukum.

Menurut (Ghoodse,2002), Narkoba adalah zat kimia yang dibutuhkan untuk merawat kesehatan, ketika zat tersebut masuk kedalam organ tubuh maka terjadi satu atau lebih perubahan fungsi didalam tubuh. 

Narkoba jika digunakan untuk kepentingan medis atau kesehatan sesuai dosisnya maka akan bermanfaat dalam penggunananya. Dan jika dipergunakan untuk kepentingan selain medis maka narkoba akan menyengsarakan penggunanya. P

enyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sampai di tingkat yang sangat mengkhawatirkan, karena 50% dari penghuni LAPAS (Lembaga Permasyarakatan) yaitu dari kasus narkoba. 

Dan banyak juga distribusi narkoba dari dalam LAPAS ke lingkup masyarakat untuk diperjualbelikan kepada masyarakat. Studi kasus tersebut sudah menjadi rahasia umum karena banyak laporan dari masyarakat perihal pendistribusian narkoba dominan dari dalam LAPAS. Terkadang barang tersebut menjadi sirkulasi ekonomi untuk masyarakat menengah kebawah. Banyak masyarakat yang terlibat penjualan atau pengedaran narkoba untuk meningkatkan strata sosial kehidupannya. 

Tetapi hal itu tidak dibenarkan karena konstitusi di Indonesia melarang keras aturan untuk memperjualbelikan narkoba dalam situasi apapun. Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sudah mengatur tentang kepemilikan, penggunaan, dan pendistribusian narkoba yang dapat menyengsarakan penggunanya. Hukum yang ada di Indonesia sudah cukup rasional untuk penegakannya masalah narkoba.

Dokpri
Dokpri

Pada tahun 2008 penggunaan narkoba mencapai 3.3 juta serta pada tahun 2011 menjadi 4 juta dan di prediksi angka tersebut mengalami kenaikan hingga tahun-tahun berikutnya. Pemerintah membuat Program Pencegahan,Pemberatasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bersama oleh BNN. 

Dikutip dari jurnal kesehatan masyarakat yang berjudul Efektivitas Program P4GN Terhadap Pencegahan Penyalagunaan Napza yaitu berdasarkan intruksi presiden tahun 2011, salah satu fokus program P4GN yakni upaya pengawasan ketat terhadap impor, produksi, distribusi, penggunaan, ekspor, dan re-ekspor bahan kimia prekusor dan penegakan hukum terhadap jaringan tersangka yang melakukan penyimpangan.

 Program dari P4GN ini perlu didukung oleh gerakan pemuda yang ada di wilayah yang terdampak penyalahgunaan narkoba karena sangat memberi dampak baik bagi pelaksana program maupun masyarakatnya. Begitu juga dengan kekerasan seksual, perlu pengawasan ketat dari sudut pandang sosialisasi. Karena masyarakat yang melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba dan kekerasan seksual perlu adanya pembinaan seperti kegiatan sosialisasi. 

Dikutip dari wikipedia sosialisasi adalah usaha memasukan nilai-nilai kebudayaan terhadap individu sehinga individu tersebut menjadi bagian dari masyarakat. Sosialisasi dilakukan karena setiap individu perlu adanya pembinaan untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Dalam aspek pengabdian, mahasiswa menggunakan metode sosialisasi untuk guna menyampaikan tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba. Sosialisasi ini melibatkan instansi dari kepolisian Polres Metro Bekasi Kota yakni dari Satuan Resnarkoba. Adanya sosialisasi ini menimbulkan dampak yang baik di masyarakat perihal penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkoba. 

Kompol Suwolo Seto selaku Wakasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menyampaikan poin-poin yang harus di lakukan oleh masyarakat agar meminimalisir tindakan penyalahgunaan narkoba diantaranya ada bahaya penyalahgunaan narkoba, dampak penyalahgunaan narkoba, dan solusi pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Dokpri
Dokpri

Bahaya dan dampak dari penyalahgunaan narkoba sendiri bisa merusak kesehatan fisik dan kejiwaan seseorang, seperti :

  1. Menurunkan Kesadaran hingga Hilang Ingatan
  2.  Dehidrasi
  3. Merubah Sel di Otak
  4. Mengganggu Kualitas Hidup
  5. Kematian

Adapun solusi pencegahan dari penyalahgunaan narkoba melalui peran keluarga yakni :

  • Pendidikan agama dan akhlak
  • kasih sayang
  • rasa aman
  • bimbingan dan perhatian
  • selalu ada ketika dibutuhkan
  • mengetahui kebutuhan anak-anak
  • memberikan kebebasan dengan pengawasan aktif dan bijaksana, dan
  • dorongan semangat untuk mencapai prestasi.

Itulah bahaya narkoba yang dapat memicu sejumlah bahaya tersebut. Jika kamu adalah pecandu yang ingin berhenti menggunakan obat terlarang ini, disarankan untuk memeriksakan diri di rumah sakit terdekat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun