enyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sampai di tingkat yang sangat mengkhawatirkan, karena 50% dari penghuni LAPAS (Lembaga Permasyarakatan) yaitu dari kasus narkoba.Â
Dan banyak juga distribusi narkoba dari dalam LAPAS ke lingkup masyarakat untuk diperjualbelikan kepada masyarakat. Studi kasus tersebut sudah menjadi rahasia umum karena banyak laporan dari masyarakat perihal pendistribusian narkoba dominan dari dalam LAPAS. Terkadang barang tersebut menjadi sirkulasi ekonomi untuk masyarakat menengah kebawah. Banyak masyarakat yang terlibat penjualan atau pengedaran narkoba untuk meningkatkan strata sosial kehidupannya.Â
Tetapi hal itu tidak dibenarkan karena konstitusi di Indonesia melarang keras aturan untuk memperjualbelikan narkoba dalam situasi apapun. Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sudah mengatur tentang kepemilikan, penggunaan, dan pendistribusian narkoba yang dapat menyengsarakan penggunanya. Hukum yang ada di Indonesia sudah cukup rasional untuk penegakannya masalah narkoba.
Pada tahun 2008 penggunaan narkoba mencapai 3.3 juta serta pada tahun 2011 menjadi 4 juta dan di prediksi angka tersebut mengalami kenaikan hingga tahun-tahun berikutnya. Pemerintah membuat Program Pencegahan,Pemberatasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bersama oleh BNN.Â
Dikutip dari jurnal kesehatan masyarakat yang berjudul Efektivitas Program P4GN Terhadap Pencegahan Penyalagunaan Napza yaitu berdasarkan intruksi presiden tahun 2011, salah satu fokus program P4GN yakni upaya pengawasan ketat terhadap impor, produksi, distribusi, penggunaan, ekspor, dan re-ekspor bahan kimia prekusor dan penegakan hukum terhadap jaringan tersangka yang melakukan penyimpangan.
 Program dari P4GN ini perlu didukung oleh gerakan pemuda yang ada di wilayah yang terdampak penyalahgunaan narkoba karena sangat memberi dampak baik bagi pelaksana program maupun masyarakatnya. Begitu juga dengan kekerasan seksual, perlu pengawasan ketat dari sudut pandang sosialisasi. Karena masyarakat yang melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba dan kekerasan seksual perlu adanya pembinaan seperti kegiatan sosialisasi.Â
Dikutip dari wikipedia sosialisasi adalah usaha memasukan nilai-nilai kebudayaan terhadap individu sehinga individu tersebut menjadi bagian dari masyarakat. Sosialisasi dilakukan karena setiap individu perlu adanya pembinaan untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Dalam aspek pengabdian, mahasiswa menggunakan metode sosialisasi untuk guna menyampaikan tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba. Sosialisasi ini melibatkan instansi dari kepolisian Polres Metro Bekasi Kota yakni dari Satuan Resnarkoba. Adanya sosialisasi ini menimbulkan dampak yang baik di masyarakat perihal penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkoba.Â
Kompol Suwolo Seto selaku Wakasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menyampaikan poin-poin yang harus di lakukan oleh masyarakat agar meminimalisir tindakan penyalahgunaan narkoba diantaranya ada bahaya penyalahgunaan narkoba, dampak penyalahgunaan narkoba, dan solusi pencegahan penyalahgunaan narkoba.