Mohon tunggu...
Jaya Mulyadi
Jaya Mulyadi Mohon Tunggu... Guru - Pengajar dan pembelajar

Hobi olahraga, bertani

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Biaya Haji 2023, Naik apa Turun?

18 Februari 2023   12:11 Diperbarui: 18 Februari 2023   12:19 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam. Rukun naik haji ke baitullah adalah termasuk rukun ke 5 dari rukun Islam.Terlaksanamya  menunaikan ibadah haji merupakan kesempurnaan dari rukun Islam tersebut

Kuota haji Indonesia yang diberikan pemerintah Arab Saudi tiap tahun selalu bertambah. Tahun 2022 kouta haji Indonesia berjumlah 100.051 orang, terdiri dari 92.825  jemaah haji reguler, 7226 jemaah haji khusus. Untuk tahun 2023 kuota haji Indonesia naik menjadi 221.000 terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus serta petugas haji 4200.     Kenaikan kuota jemaah haji tidak otomatis memperkecil jumlah daftar tunggu jemaah haji. Antusiame masyarakat dari tahun ke tahun untuk menunaikan ibadah haji begitu besar

Terjadi pro kontra dan menjadi ramai di berbagai media massa, ketika  pada tanggal 19 Januari 2023 mentri Agama  Yaqut cholil qoumas mengusulkan kenaikan biaya haji yang dibebankan ke jemaah karena biaya penyelenggaraan ibadah haji mengalami kenaikan

Usulan kenaikan biaya haji 2023 oleh kemenag adalah Rp 98.893.909,dengan uraian Rp 69.193.733 dibayar jamaah ( 70%) dan Rp 29.700.175 ( 30%) dibayar dari nilai manfaat dana haji 

Usulan itu menjadi heboh dan menjadi bahan perbincangan ditengah masyarakat terutama calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini karena mereka harus membayar sisanya. Sebagai gambaran kalau calon jemaah haji sudah lunas tunda menyetor  Rp 35  juta agar  bisa berangkat haji tahun ini  maka para jemaah harus melunasi sisanya sekitar  Rp 34 jutaan.Ini memberatkan bagi mereka

Seperti diketahui tidak semua calon jemaah haji yang akan berangkat dari kalangan orang berada ( kaya),banyak juga dari kalangan biasa biasa saja.Mereka nabung puluhan tahun untuk bisa berangkat naik haji, kalaupun ada kekurangan sedikit sedikit biasanya dibantu sama anak anaknya atau saudara.

Kegelisahan dan kekecewaaan calon jemaah haji tentang kenaikan biaya haji direspon oleh pemerintah dan anggota DPR komisi viii. Mereka berembuk  mencari solusi terbaik dari permasalahan ini.Puncaknya tanggal 15 Pebruari 2023  kemenag dan anggota DPR menyepakati besaran kenaikan biaya haji tahun 2023 sebesar Rp 90.050.637,26 dengan  rincian sebagai berikut :

1. Biaya perjalanan ibadah haji ( Bipih ) yang harus dibayar per jamaah sebesar                      Rp 49.812.700,26 ( 55,3 % ) meliputi :                 biaya penerbangan, biaya hidup dan sebagian biaya masyair

2. Biaya nilai manfaat dana haji rata rata perjamaah sebesar Rp 40.237.937,00 (44,7%) meliputi :komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab saudi dan biaya penyelenggaraan  ibadah haji di dalam negeri

Panja DPR dan Panja pemerintah juga menyepakati  pelunasan dengan memperhatikan aspek keadilan pada kelompok jemaah haji :

1. Kelompok jemaah haji lunas tunda 1441 H/ 2020 M sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada 1444 H /2023 M ,tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan

2. Jemaah haji lunas tunda 1443 H / 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan 1444 H/ 2023 M dibebankan  tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9.400.000

3.Jemaah haji 1444H/ 2023 M  sebanyak 107.054  dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23.500.000

Kalau dilihat dari usulan  biaya haji 2023 sebesar 98 jutaan dengan porsi 70% dibayar jemaah haji dan 30% nilai manfaat dibanding dengan biaya haji yang telah diputuskan sebesar Rp 90 jutaan dengan porsi 55,3% di bayar jemah haji dan 44,7% nilai manfaat memang ada penurunan. Tetapi kalau dilihat dari sisi calon jemaah hajini biaya haji yang harus dibayarkan lebih besar ( naik )

Tahun tahun sebelumnya biaya haji yang harus dibayar dan dilunasi antara 35 juta sampai 40 jutaan dengan setoran awal Rp 25 juta karena porsinya 40% dibayar jemaah haji dan 60% dari nilai manfaat. Untuk tahun tahun yang akan datang pemerintah harus memikirkan,bagaimana mekanisme atau tata cara pelunasan biaya haji agar tidak memberatkan calon jemaah haji.

Ada beberapa catatan  penting mengenai naiknya biaya haji :                                                       1. Peningkatan pelayanan jemaah haji harus tetap di utamakan                                                       2. Memberikan edukasi dan penjelasan kepada  para calon jemaah haji, terutama masalah biaya haji yang harus dibayar dan dilunasi sampai nilai manfaat dari dana tabungan haji                                                                    3. Adanya mekanisme atau tatacara  pendaftaran dan pengelolaan yang baik agar tidak memberatkan calon jemaah haji

Kehebohan dan hiruk pikuk kenaikan jemaah haji tidak akan terjadi jika dari awal dilakukan secara bertahap dan transparansi

Masih ada waktu beberapa bulan lagi bagi calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini untuk mempersiapkan diri baik tenaga,pikiran mental dan harta dengan lebih baik

Sumber kemenag

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun