Mohon tunggu...
IBM Jaya Martha
IBM Jaya Martha Mohon Tunggu... Insinyur - Mardi Siwi

Masa lalu biar berlalu, masa depanpun belumlah pasti, selalu bersyukur masih bisa bergembira hari ini ...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Koperasi Sudah Tua, Apakah Sudah Dewasa?

12 Juli 2023   11:56 Diperbarui: 12 Juli 2023   11:56 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di awal tahun 2023 media dihebohkan oleh kasus penipuan terbesar di Indonesia, oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Mereka berhasil menggaet dana nasabah sebesar Rp. 106 triliun. Dana dikumpulkan dari 23.000 orang nasabah. Setelah diaudit, yang tak dibayar hampir 6000 nasabah, dengan kerugian Rp. 16 T.

Ternyata, bukan hanya KSP Indosurya, ternyata total bermasalah adalah delapan koperasi dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp. 26 T. Kedelapan koperasi bermasalah itu merugikan masyarakat dengan mencapai nilai total Rp 26 triliun. Kedelapan koperasi bermasalah itu adalah KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia. Sangat miris.
Setiap tanggal 12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi, pada tahun ini sudah berumur 76 tahun dan diperingati di Jayapura dan Jakarta. Koperasi adalah salah satu jenis  unit usaha, yang didirikan dengan niat mulia yaitu membentuk organisasi bisnis yang dioperasikan dan dimiliki oleh orang-orang yang memiliki kepentingan bersama. Usaha ini bagian penting dari ekonomi, karena sesuai prinsip gotong royong yang merupakan budaya penting bangsa Indonesia.

Umur 76 tahun, mestinya koperasi sudah "tua", namun dengan kasus-kasus yang sangat merugikan masyarakat, saya beranggapan koperasi di negara kita masih belum "dewasa". Kemana saja orang-orang Kemenkop, kenapa sampai terjadi kerugian masyarakat sebesar ini ?  Bukankah salah satu fungsinya menyelenggarakan fungsi teknis pemberdayaan koperasi ?

Jenis usaha koperasi ternyata tidak hanya di Indonesia, tetapi ada  di banyak negara, seperti Amerika, Belanda, Italia, dan lainnya. Sebagai contoh, Mondragon Corporation di Spanyol merupakan salah satu koperasi terbesar di dunia dengan keberhasilan beroperasi di berbagai sektor, termasuk industri manufaktur, keuangan, dan pendidikan. Desjardins Group di Kanada menjadi koperasi keuangan terbesar dengan lebih dari 7 juta anggota, dan The Co-operative Group di Inggris yang merupakan koperasi konsumen terbesar dengan berbagai bisnis yang beragam. Mereka berhasil mencapai skala operasional yang besar dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam ekonomi negara mereka masing-masing. Namun, di Indonesia, jarang koperasi yang mampu mencapai skala yang sebanding.

Koperasi di Indonesia masih bergumul di tata kelola internal dalam menerapkan prinsip-prinsip koperasi yang baik. Apakah kedelapan koperasi bermasalah di atas, pengelolanya sudah melaksanakan nilai-nilai gotong royong, kekeluargaan, dan kepentingan bersama? Saya ragu. Mungkin saja mereka dikelola, tanpa prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabel. Tanpa transparansi, pengelola leluasa mengutamakan kepentingan individu atau kelompok tertentu daripada kepentingan bersama anggota koperasi secara keseluruhan. Jika transparansi diabaikan maka, partisipasi aktif anggota dalam pengambilan keputusan akan terbatas, sehingga langkah-langkah pengelola dapat diduga, tidak akuntabel atau tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.
Gotong royong semestinya mendorong tolong menolong antar anggota atau nasabah, kenyataanya kerap menjadi persaingan tak sehat dan miskin kolaborasi antar mereka. Lebih parah lagi, koperasi jadi sapi perah kepentingan individu dan kelompok tertentu, sehingga abai terhadap kepentingan bersama.

Dengan kerugian fantastis Rp. 26 T, prinsip gotong royong sudah menguap, yang terjadi hanya potong memotong dan tak peduli dengan anggota serta nasabah yang bisa hanya bengong. Uang hasil kerja keras dari anggota, yang dikumpulkan rupiah demi rupiah, dimakan segelintir elit pengurus koperasi yang serakah.

Hal-hal di atas adalah tantangan yang sedang dihadapi, dan perlu langkah-langkah nyata untuk meningkatkan kinerja koperasi kedepannya.

Selain menghukum berat oknum pengelola koperasi yang lancung, aspek penting yang perlu dilaksanakan oleh aparat Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UMKM adalah penguatan pendidikan dan pelatihan untuk pemahaman dan keterampilan anggota dan pengelola koperasi, sehingga bisa menjalankan tata kelola usaha yang baik (Good Corporate Governance).
Akses keuangan yang lebih luas juga perlu diperhatikan, agar koperasi kecil dan menengah, bisa memperoleh pembiayaan yang terjangkau untuk pengembangan usaha. Kolaborasi dan jaringan antar-koperasi, juga perlu didorong untuk memperluas peluang bisnis dan akses pasar bagi anggota koperasi.

Pemerintah harus  mendorong upaya Inovasi dan digitalisasi, menjadi bagian integral dari strategi koperasi di Indonesia. Koperasi perlu mengadopsi teknologi dan platform digital, demi efisiensi operasional, memperluas jangkauan pasar, dan memberikan layanan yang lebih baik kepada anggota.

Promosi tentang manfaat dan potensi koperasi juga penting, untuk mengikis stigma negatif, dan memperoleh dukungan yang lebih luas dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Regulasi terkait diperhatikan, dengan menyederhanakan prosedur pendirian koperasi, memperbarui peraturan perundangan, dan menghapus hambatan administratif yang tidak perlu. Regulasi yang jelas dan responsif akan memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan bagi koperasi dan anggotanya.

Pengawasan dan akuntabilitas kuat juga diperlukan untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, serta meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan dan pelaporan keuangan.

Terakhir, pemberdayaan anggota koperasi harus menjadi fokus utama. Anggota harus diberdayakan dengan melibatkan mereka secara aktif dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan koperasi. Ini akan menciptakan rasa memiliki, meningkatkan loyalitas, dan memastikan bahwa koperasi berfungsi sesuai dengan kepentingan anggota.

Akhir kata, koperasi di Indonesia telah mencapai usia "tua", dan masih memiliki ruang untuk tumbuh menjadi "dewasa", dengan meningkatkan kinerjanya sebagai unit usaha kompetitif dan berkelanjutan.

Semoga koperasi di Indonesia dapat mencapai potensinya yang sebenarnya, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan masyarakat.

Selamat Hari Koperasi ... dan tetap semangat !

Jakarta, 12 Juli 2023
IBM Jaya Martha
Anggota Koperasi Simpan Pinjam Karyawan
Sebuah Perusahaan di Jakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun