Mohon tunggu...
jayakarta
jayakarta Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Sistem Pendaftaran dan Pembayaran BPJS Kesehatan Terbaru

28 Oktober 2014   23:28 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:23 3259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyaksikan iklan yang dikeluarkan Metro TV tentang KTP-el untuk pendaftaran peserta dimana  untuk pembayaran iuran BPJS kesehatan cukup memberikan suatu keterkejutan. Karena mulai 1 November 2014 pembayaran iuran BPJS kesehatan bagi peserta tidak lagi menggunakan sistem pembayaran tunai tapi sudah berubah sistem.

Setelah membaca Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 yang ditetapkan tanggal 17 Oktober 2014 dan peraturan tersebut mulai berlaku 1 November 2014, dimana pada pasal 4,5, dan 6 dinyatakan bahwa untuk pendaftaran  menjadi peserta dapat dilakukan melalui :

- Kantor Cabang sesuai dengan daerah tempat calon peserta berdomisili.

- Website BPJS Kesehatan.

- Bank dan/atau pihak lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Dimana syarat yang dicantumkan adalah :

-  Melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4  masing-masing 1 lembar.

- Menunjukkan atau memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk/KTP-el atau Kartu Keluarga. (Asli)

-  Surat Keterangan Domisili dari kelurahan dalam hal alamat berbeda dengan KTP. (Asli)

- Kartu Ijin Tinggal Sementara / Tetap (KITAS/KITAP) bagi WNA. (Asli)

-  Asli/Fotokopi rekening pada buku tabungan.

Yang membuat terjadinya keterkejutan adalah diperlukan fotokopi rekening buku tabungan untuk pendaftaran peserta BPJS Kesehatan.Ini tentu akan membuat terkejut peserta baru dengan diwajibkan peserta harus memiliki rekening buku tabungan.Dan secara otomotis pembayaran tidak lagi melalui sistem tunai tapi sudah dipotong dari rekening yang ada dari peserta. Ini tentu akan sangat memberatkan bagi peserta yang tidak punya buku tabungan di bank yang bersangkutan.Sebab semua tentu sudah tahu bahwa setiap kepemilikan buku tabungan maka biaya administrasi yang dibayar pemilik tabungan tidaklah terbilang kecil bagi mereka yang memilikinya.

Ini tentu akan sangat membebani bagi peserta yang memiliki nominal tabungan yang kecil, karena uang yang disimpan ditabungan tentu akan berkurang secara dratis ditambah lagi adanya debet rekening untuk pembayaran BPJS Kesehatan.

Sesuai dengan semangat diadakan program BPJS Kesehatan ini sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang jaminan sosial,UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bahwa program ini diadakan  memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur.

Kenapa dalam sistem pembayaran bagi peserta yang sudah terdaftar tidak diberikan pilihan untuk tetap membayar secara tunai atau debet dari rekening agar mempermudah peserta memilih pembayaran yang dilakukannya? Karena ini tentu akan membantu para peserta dalam memenuhi kewajiban pembayaran dan mengurangi biaya tambahan yang akan dikeluarkan bagi peserta yang tidak memiliki tabungan dan harus memiliki tabungan sedangkan nominal tabungan kecil akan terus berkurang karena adanya bebannya adminstrasi tabungan tadi.

Semoga ini menjadi perhatian bagi penyelenggara dan mempermudah semua sistem baik pendaftaran dan pembayaran agar tercapai semua warga negara tercover dalam program ini di tahun 2019 sebab ini adalah wajib untuk semua warga negara.

Sumber :

Iklan  Metro TV

From Elgusfian

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun