Mohon tunggu...
JAYA ERIYANTO E SIBORO
JAYA ERIYANTO E SIBORO Mohon Tunggu... -

Menulis untuk belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ber E-KTP Setelah Menunggu 3 Tahun dan Rekam Ulang

1 September 2016   14:38 Diperbarui: 1 September 2016   14:47 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru beberapa hari ini saya tahu pemerintah ternyata memberikan tenggat akhir pengurusan E-KTP per 30 September 2016. Bahkan ada wacana pemberlakuan sanksi tak bakal dilayani dalam pengurusan berbagai kepentingan publik jika tak punya E-KTP. Misalnya, tak bisa urus BPJS (Tanpa E-KTP Terancam Tak Dapat Layanan Publik, Warga Diminta Segera "Input" Data. Kompas.com edisi 18 Agustus 2016).

Namun beberapa hari kemudian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengklarifikasi wacana sanski yang dilontarkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zuldan Arif Fakrulloh, itu. Mendagri menyatakan bahwa tenggat waktu pada 30 September 2016 bagi masyarakat untuk merekam data e-KTP tidak berlaku kaku (Mendagri Pastikan Warga Tanpa E-KTP Tetap Dapat Pelayanan Publik. Kompas.com edisi 31 Agustus 2016).

Mau disanski atau tidak, saya sudah tak ambil pusing. Sebab saya sudah punya E- KTP. Kartu identitas diri itu saya dapat sekitar dua tahun silam, tahun 2014. Saya jemput ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bengkulu setelah menunggu hampir tiga tahun. Berita soal batas akhir bikin E-KTP plus wacana sanksi mengingatkan saya bagaimana mula-mula program ini diluncurkan pemerintah kita.

Terus terang, ketika pertama kali program E-KTP dilaksanakan, saya termasuk warga yang tak ikut serta imbauan pemerintah agar mendatangi dinas terkait untuk isi formulir, rekam sidik jari, lalu foto di depan petugas/operator. Alasannya, selain masih punya KTP lama, saya juga malas ikut antrian panjang di kantor kecamatan.

Dan seperti banyak warga bangsa lainnya, saya juga baru mau ngurus E-KTP karena bakal dibutuhkan untuk mengurus berbagai keperluan kedinasan. Maka ketika ada kesempatan ke kantor camat, saya pun mengikuti proses perekaman. Lantaran KTP manual saya masih bisa dipakai untuk urusan-urusan publik, saya juga tak pernah tanya ke kantor camat kapan E-KTP saya selesai dan bisa diambil. Apalagi setelah berjalan sekian waktu, pengambilan E-KTP bisa dilakukan di kantor kelurahan. Saya pikir, kalau memang sudah jadi, tingga jemput kapan sempat.

Tapi tak sempat saya kira, ketika datang ke kantor kelurahan E-KTP saya tak ada. Kata pegawai di situ, mungkin belum jadi. Bolak balik kantor kelurahan Bentiring Permai ini sudah berkali-kali. Hasilnya sama. E-KTP saya tidak ada atau belum ada sama sekali. Saya masih yakin, memang belum jadi karena media juga mengabarkan ada masalah soal program ini. Belum soal jaringan yang ngadat dan blanko yang habis.

Hampir tiga tahun tak ada kepastian, tahun 2014 lalu saya ke kantor lurah lagi. Pegawainya bahkan membiarkan saya mencari sendiri di antara E-KTP warga lain yang belum dijemput pemiliknya. Tapi tetap saja, E-KTP saya memang tidak ada atau mungkin belum jadi juga. Masa segitu lama??

Entah kapan persisnya, urusan ketidak-jelasan E-KTP itu saya tanyakan langsung ke kantor Dukcapil. Petugas bilang data saya belum ada. Saya bingung, heran campur kesal mengapa sampai tak ada karena nyata-nyata sudah direkam di kantor camat.

Singkat cerita, saya diminta konfirmasi ke kantor camat. Saya ikuti petunjuk sampai akhirnya di kantor camat saya diminta merekam ulang saja lagi. Sudah hampir tiga tahun dan bolak-balik, solusinya rekam ulang. Hilang kemana data rekam saya?

Pertanyaan saya tak terjawab. Apalagi operator yang mengambil data-data saya juga bukan orang yang sama. Orang baru dan terkesan tak mau pusing mencari tahu.

Setelah dibekali surat keterangan E-KTP dalam proses oleh Dinas Dukcapil, tak genap sebulan menunggu, E-KTP saya pun akhirnya jadi. Identitas diri itu dijemput istri. Istri saya juga ambil E-KTP-nya. Kami kebetulan urus sama-sama. Bedanya, saya sudah sempat duluan, hampir tiga tahunan baru dapat, dia kurang sebulan sudah jadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun