Pernikahan adalah menghalalkan hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, sedangkan berpisah atau perceraian adalah memutuskan hubungan pernikahan, kadang perceraian ini dapat menimbulkan kebencian antara dua keluarga yang tadinya bersatu.
Pada saat ini banyak sekali orang yang berkeluarga, lalu berpisah atau bercerai seolah-olah bercerai itu merupakan sesuatu yang wajar dan lumrah terjadi dalam kehidupan ini. Padahal bercerai dalam agama Islam itu dibolehkan namun perceraian adalah sesuatu perkara halal akan tetapi yang paling dibenci oleh Allah SWT.Â
Dampak dari perceraian bukan hanya bagi kedua belah pihak dari suami dan istri, namun juga dapat mengganggu psikis maupun mentalitas anak, anak yang di tinggalkan oleh terjadinya perceraian akan bersedih, bingung, minder dan tertekan dengan kehidupannya.
Penyebab perceraian salah satunya adalah suami dan istri kurang memahami antara hak dan kewajibannya, baik hak suami terhadap istrinya atau sebaliknya maupun kewajiban suami kepada istrinya, keduanya seharusnya mengetahui dan memahami hak dan kewajiban sesuai tuntunan agama dan negara.Â
Hak-hak istri diantaranya :
1. Mendapatkan nafkah baik lahir maupun bathin
2. Istri berhak untuk memperoleh pendidikan
3. Berhak atas mahar yang diberikan saat aqad nikah
4. Berhak diperlakukan dengan sopan santun.
Kewajiban-kewajiban istri, antara lain  :
1. istri wajib menta'ati suaminya dengan sepenuh hati