Mohon tunggu...
Garut Exist
Garut Exist Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Berkarya, menulis dan Ikhtiar untuk bangsa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengetahui Hukum Pernikahan

30 September 2020   12:17 Diperbarui: 30 September 2020   12:20 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: Kebahagiaan saat menikah (Dokpri)

Dalam Agama Islam pernikahan memiliki hukum yang disesuaikan dengan kondisi atau situasi yang akan melaksanakan pernikahan, yaitu :

1. Wajib, jika telah memiliki kemampuan untuk menikah dan berjuan menghindari perbuatan zina (pelacuran)

2. Sunnah, berlaku bagi yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, jika tidak menikah akan tergelincir pada perbuatan zina.

3. Makruh, jika memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menahan diri dari perbuatan zina akan tetapi tidak memiliki keinginan yang kuat untuk menikah.

4. Mubah, jika menikah hanya ingin mendapatkan kesenangan semata (bersenang-senang saja).

5. Haram, jika tidak memiliki kemampuan untuk menikah dan dikhawatirkan bila menikah akan menelantarkan istrinya (tidak bertanggung jawab) dan tidak dapat memenuhi kewajiban sebagai suami atau istri, pernikahan juga haram hukumnya apabila menikahi mahram atau pernikahan sedarah.

Gambar: Prosesi Ijab Qabul (Dokpri)
Gambar: Prosesi Ijab Qabul (Dokpri)
Salah satu cabang ilmu yang harus dipelajari dan diketahui oleh umat islam yaitu fiqh munaqahat (pernikahan) sangat penting untuk dikuasai secara baik, agar pernikahan dapat berjalan lancar sesuai dengan tuntunan syari'at agama dan mampu menghindarkan diri dari segala hal yang dapat membatalkan suatu pernikahan.

Menjadi suatu adat dan budaya dalam kehidupan bangsa ini melangsungkan suatu pernikahan, akan tetapi pada pelaksanaannya banyak terjadi tidak adanya kesesuaian dengan ajaran islam, kadang kemapuan menikah itu hanya dilihat dari sisi meteri dan penampilan saja sedangkan aspek mental dan spiritual seringkali di kesampingkan, sehingga banyak terjadi ikatan rumah tangga yang tidak harmonis, tidak bahagia, perselingkuhan dan bahkan tingkat perceraian yang tinggi dari hari kehari terus meningkat akibat tidak mampu mempertahankan ikatan pernikahan.

Salah satu penyebabnya yaitu ketidak sempurnaan dalam melangsungkan suatu pernikahan dan mengabaikan syarat, rukun maupun kriteria kemampuan untuk memulai hidup baru. Disinilah pentingnya pendidikan pra-nikah, pelatihan dan kemampuan menguasai ilmu fiqh munaqahat yang benar dan baik bagi pasangan yang akan melangsungkan sebuah pernikahan. 

Referensi :

- M. Hasby Ash Shidiqie, Hukum-Hukum Fiqh Islam, 1992, Bulan Bintang. Jakarta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun