Dalam Agama Islam pernikahan memiliki hukum yang disesuaikan dengan kondisi atau situasi yang akan melaksanakan pernikahan, yaitu :
1. Wajib, jika telah memiliki kemampuan untuk menikah dan berjuan menghindari perbuatan zina (pelacuran)
2. Sunnah, berlaku bagi yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, jika tidak menikah akan tergelincir pada perbuatan zina.
3. Makruh, jika memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menahan diri dari perbuatan zina akan tetapi tidak memiliki keinginan yang kuat untuk menikah.
4. Mubah, jika menikah hanya ingin mendapatkan kesenangan semata (bersenang-senang saja).
5. Haram, jika tidak memiliki kemampuan untuk menikah dan dikhawatirkan bila menikah akan menelantarkan istrinya (tidak bertanggung jawab) dan tidak dapat memenuhi kewajiban sebagai suami atau istri, pernikahan juga haram hukumnya apabila menikahi mahram atau pernikahan sedarah.
Menjadi suatu adat dan budaya dalam kehidupan bangsa ini melangsungkan suatu pernikahan, akan tetapi pada pelaksanaannya banyak terjadi tidak adanya kesesuaian dengan ajaran islam, kadang kemapuan menikah itu hanya dilihat dari sisi meteri dan penampilan saja sedangkan aspek mental dan spiritual seringkali di kesampingkan, sehingga banyak terjadi ikatan rumah tangga yang tidak harmonis, tidak bahagia, perselingkuhan dan bahkan tingkat perceraian yang tinggi dari hari kehari terus meningkat akibat tidak mampu mempertahankan ikatan pernikahan.
Salah satu penyebabnya yaitu ketidak sempurnaan dalam melangsungkan suatu pernikahan dan mengabaikan syarat, rukun maupun kriteria kemampuan untuk memulai hidup baru. Disinilah pentingnya pendidikan pra-nikah, pelatihan dan kemampuan menguasai ilmu fiqh munaqahat yang benar dan baik bagi pasangan yang akan melangsungkan sebuah pernikahan.Â
Referensi :
- M. Hasby Ash Shidiqie, Hukum-Hukum Fiqh Islam, 1992, Bulan Bintang. Jakarta.Â