Mohon tunggu...
Garut Exist
Garut Exist Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Berkarya, menulis dan Ikhtiar untuk bangsa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengetahui Hukum Pernikahan

30 September 2020   12:17 Diperbarui: 30 September 2020   12:20 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: Prosesi Ijab Qabul (Dokpri)

Pernikahan merupakan perintah Allah SWT., bagi umat manusia dalam mempertahankan keberlangsungan hidupnya dan berusaha untuk memiliki dan mengendalikan keturunannya sesuai dengan kaidah dan norma keberagamaannya. 

Fithrah manusia baik laki-laki maupun perempuan pada prinsipnya saling membutuhkan, maka dengan pernikahan ini dapat mempertahankan keberlangsungan hidup melalui keturunannya.

Pernikahan adalah salah satu ibadah yang utama dalam kehidupan dan pergaulannya di masyarakat, bukan hanya sebagai jalan untuk berumah tangga saja dan sebagai pelanjut keturunannya saja, akan tetapi pernikahan ini juga dipandang sebagai langkah yang tepat dalam meningkatkan ukhuwah islamiyah dan mampu memperkuat jalinan silaturahmi antar sesama manusia.

Berdasarkan keterangan Al-Qur'an dan Hadits pernikahan berasal dari kata "An-Nikh" dan "Az-Ziwaj" yang memiliki arti melalui, berjalan diatas, menaiki, bersenggama atau bersetubuh. Nikah juga berasal dari istilah "Ad-Dhammu" yang memiliki arti merangkum, mengumpulkan dan menyatukan disertai sikap yang baik.

Gambar: Pelaksanaan aqad nikah disertai saksi (Dokpri)
Gambar: Pelaksanaan aqad nikah disertai saksi (Dokpri)
Makna pernikahan secara istilah para ulama ilmu Fiqh memiliki pendapat yang berbeda, di antaranya :

1. Ulama Hanafiyah mengartikan pernikahan adalah suatu aqad yang menjadikan seorang laki-laki dapat memiliki dan menggunakan perempuan termasuk seluruh anggota badannya untuk mendapatkan sebuah kepuasan atau kenikmatan.

2. Ulama Syafi'iyyah mengatakan bahwa pernikahan adalah suatu aqad yang menyebabkan pasangan mendapatkan suatu kesenangan.

3. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa pernikahan adalah suatu aqad atau perjanjian yang dilakukan untuk mendapatkan kepuasan tanpa adanya harga yang dibayar.

4. Ulama Hanabilah mengatakan bahwa pernikahan adalah suatu aqad pernikahan yang dapat membuat laki-laki dan perempuan mendapat kepuasan satu sama lain.

5. Al-Utsaimin berpendapat bahwa nikah adalah pertalian hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan maksud agar masing-masing dapat saling menikmati dan membentuk sebuah keluarga yang shaleh dan shalehah dengan bertujuan membentuk masyarakat yang bersih dari dosa.

6. Muhammad Abu Dzahrah dalam kitabnya "Al-Akhwal Asy Syaksiyyah" menjelaskan bahwa nikah adalah aqad yang menyebabkan suatu pasangan laki-laki dan perempuan menjadi halal dalam bersenggama serta adanya ikatan hak dan kewajiban diantara keduanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun