Pound juga mengatakan bahwa hukum kodrati dari setiap masa pada dasarnya berupa sebuah hukum kondrati yang positif, versi ideal dari hukum positif pada masa dan tempat tertentu, “Naturalisasi” untuk kepentingan kontrol sosial manakala kekuatan yang ditetapkan oleh masyarakat yang terorganisasi tidak lagi dianggap sebagai alat pembenar yang memadai.
Pound mengakui kekaburan dari ketiga pengertian dari istilah hukum: hukum sebagai kaidah sosial, badan hukum sebagai badan yang otoritatif, serta hukum sebagai proses peradilan. Sehubungan dengan itu, Pound berusaha menyatukan ketiga pengertian tersebut kedalam sebuah definisi. Ia mendefinisikan hukum dengan fungsi utama dalam melakukan kontrol sosial. Hukum adalah suatu bentuk khusus dari kontrol sosial, dilaksanakan melalui badan khusus berdasarkan ajaran yang otoritatif, serta diterapan dalam konteks dan proses hukum serta administrasi.
Pound mengakui bahwa fungsi lain dari hukum adalah sebagai sarana untuk melakukan rekayasa sosial (social engineering). Keadilan bukanlah hubungan sosial yang ideal atau beberapa bentuk kebajikan. Ia merupakan suatu hal dari penyesuaian penyesuaian hubungan sosial dan penataan perilaku sehingga tercipta kebaikan, alat yang memuaskan keinginan manusia untuk memiliki dan mengerjakan sesuatu, melampaui berbagai kemungkinan terjadinya ketegangan, inti teorinya terletak pada konsep “kepentingan”. Ia mengatakan bahwa sistem hukum mencapai tujuan ketertiban hukum dengan mengakui kepentingan-kepentingan tersebut dan aturan hukum yang dikembangkan serta diterapkan oleh proses peradilan memiliki dampak positif serta dilaksankaan melalui prosedur yang berwibawa, juga berusaha menghormati berbagai kepentingan sesuai dengan batas – batas yang diakui dan diterapkan.
Pound mengatakan bahwa kebutuhan akan adanya kontrol sosial bersumber dari fakta mengenai kelangkaan. Kelangkaan mendorong kebutuhan untuk menciptakan sistem hukum yang mampu mengklasifikasikan berbagai kepentingan. Ia menyatakan bahwa hukum tidak melahirkan kepentingan, melainkan menemukannya dan menjamin keamanan nya. Hukum memilih untuk berbagai kepentingan yang dibutuhkan untuk mempertahankan dan mengemban peradaban. Pound mengakui adanya tumpang tindih dari berbagai kelompok kepentingan, yaitu antar kepentingan individual atau personal dengan kepentingan public atau sosial. Semua itu diamankan melalui dan ditetapkan dengan status “hak hukum”.
Pada dasarnya hukum memiliki tiga aspek yaitu; keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Gustaf meletakkan nilai keadilan sebagai mahkota dari setiap tata hukum. sehingga Radbruch memandang materi seperti 2(dua) sisi mata dari satu mata uang itulah kira-kira frase yang tepat untuk menggambarkan teori Radbruch tentang hukum dan keadilan. Nilai keadilan merupakan yang harus menjadi isi aturan hukum, sedangkan aturan hukum sebagai bentuk yang harus melindungi nilai keadilan.
Aspek kemanfaatan menunjuk pada tujuan keadilan yakni memajukan kebaikan dalam diri manusia. Nilai kebaikan bagi manusia biasanya berhubungan dalam 3 subjek (yaitu yang hendak dimajukan kebaikannya) yaitu individu, kolektifitas dan kebudayaan. Jika subjeknya adalah individu, maka hukum yang disusun untuk tujuan yang bersifat individualistis ini, tidak hanya mengagungkan individu dan martabatnya akan tetapi juga memberi perlindungan khusus seperti dalam konstitusi Amerika. [3] sementara jika subjeknya adalah negara maka tujuan hukumnya adalah kemajuan negara yang menghasilkan sistem hukum kolektif. Sedangkan jika subjek yang dituju adalah kebudayaan maka sistem hukum yang diciptakan adalah sistem hukum transpersonal. Disini aspek kebudayaan atau hasil peradaban mendapat perhatian khusus. [4]