Mohon tunggu...
Javier Notatema Gulo
Javier Notatema Gulo Mohon Tunggu... Konsultan - hidup harus menyala

master student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kajian Teori Cybercrime

21 September 2020   23:38 Diperbarui: 22 September 2020   00:00 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Ada beberapa hal yang penting yang peru menjadi sorotan dalam undang undang nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik terkait dengan kepentingan penegakan hukum terhadap akses ilegal diantaranya adalah masalah asas territorial dan klasifikasi alat bukti yang sah. Kedua hal tersebut dianggap penting karena terkait dengan pembuktian dalam tindak pidana cyber. Tapi tidak menutup kemungkinan masih ada masalah lain yang juga sama pentingnya untuk menjadi sorotan utama dalam hukum positif. Dalam hal pembuktian terhadap tindak pidana, undang undang nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan trasaksi elektonik telah memberikan trobosan baru dengan adanya pengakuan terhadap digital evidence sebagai alat bukti yang sah dengan beberapa persyaratan tertentu, hal ini sangat penting dalam penanganan kasus tidak pidana cyber mengingat kejahatan tersebut dilakukan dengan menggunakan teknologi terutama internet sehingga keberadaan bukti-bukti sebagaimana dalam kejahatan konventional seperti surat-surat atau dokumen-dokumen tertulis lainnya akan sangat sulit di dapat (paperless).

 

Beberapa kelemahan dari penegakan hukum di Indonesia saat ini yaitu adaya pengelompokkan perbuatan yang dilarang yang berbeda beda didalam satu pasal. Padahal didalam KUHP perbuatan yang dilarang itu diatur sendiri sendiri hal ini salah satunya terjadi dalam berbagai pasal di undang-undang ITE. Namun perlu diakui keberadaan undang undang ITE saat ini juga membutuhkan sedikit perubahan atau penambahan untuk kesempurnaannya khususnya tentang procedural law dibuat sedemikian rupa antara perpaduan dari konvention of cybercrime dan international telecommunication union maka undang – undang ITE dianggap suatu produk hukum sebagai alat rekayasa sosial.

 

Dengan pendekatan terhadap hukum yang disebut social engineering, Pound ingin menekankan pentingnya membedakan hukum sebagaimana tertulis dari praktik hukum menurutnya hukum harus memuat ajaran dan sekaligus ideal yang mendorong masyarakat ke masa depan yang lebih baik.  Jadi Roscoe Pound menekankan pada law is a tool of a social engineering . sebagai “alat control social”, undnag undang nomor 19 Tahun 2016 berusaha menjaga kepentingan umum, ketertiban, keamanan, dan mencegah penyalahgunaan media elektronik dan atau dokumen elektronik kearah yang lebih baik. Apabila cita – cita ideal tersebut dapat dioperasionalkan dalam kehidupan nyata akan membawa nilai positif bagi perkembangan revolusi teknologi informasi dan elektronik di Indonesia yang selama ini dapat dikatakan jauh dari kondisi ideal. 

Pound menyatakan bahwa hukum adalah lembaga terpenting dalam melaksanakan kontrol sosial. Hukum secara bertahap telah menggantikan fungsi agama dan moralitas sebagai instrument penting untuk mencapai ketertiban sosial. Menurutnya, kontrol sosial diperlukan untuk melestarikan peradaban karena funsi utamanya adalah mengendalikan “aspek internal  

atau sifat manusia”, yang dianggapnya sangat diperlukan untuk menaklukkan aspek eksternal atau lingkungan fisikal.

Pound menyatakan bahwa kontrol sosial diperlukan untuk menguatkan peradaban masyarakat manusia karena mengendalikan perilaku antisosial yang bertentangan dengan kaidah-kaidah ketertiban sosial. Hukum, sebagai mekanisme kontrol sosial, merupakan fungsi utama dari Negara dan bekerja melalui penerapan kekuatan yang dilaksanakan secara sistematis dan teratur oleh agen yang ditunjuk untuk melakukan fungsi itu. Akan tetapi, Pound menambahkan bahwa hukum saja tidak cukup, ia membutuhkan dukungan dari institusi keluarga, pendidikan, moral, dan agama. Hukum adalah sistem ajaran dengan unsur ideal dan empiris, yang menggabungkan teori hukum kodrat dan positivistik.

Salah satu pendapat atau uraian Pound mengatakan bahwa pentingnya melakukan penyelesaian individual secara ketemu nalar selama ini lebih sering dikorbankan demi mencapai suatu tingkat kepastian yang sebetulnya tidak mungkin. Aliran ini menerima kehadiran peraturan – peraturan hukum sebagai pedoman yang umum bagi para hakim yang akan menentukan ke arah hasil yang adil, tetapi mendesak agar dalam batas batas yang cukup luas hakim harus bebas untuk mempersoalkan kasus yang dihadapinya, sehingga bisa memenuhi tuntutan keadilan diantara para pihak-pihak yang bersengketa dan bertindak sesuai dengan nalar yang umum. 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun