Mohon tunggu...
Javier Notatema Gulo
Javier Notatema Gulo Mohon Tunggu... Konsultan - hidup harus menyala

master student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kajian Teori Cybercrime

21 September 2020   23:38 Diperbarui: 22 September 2020   00:00 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa nantinya harus diwujudkan sebagai hukum didalam masyarakat yang bersangkutan tergantung dari titik tolak pandangannya mengenai apa saja yang termasuk dalam nilai nilai itu. Didalam pembicaraan mengenai hukum, maka nilai-nilai tersebut berkembang menjadi hubungan antara hukum dan moral.

Oleh Schuyt, moral ini dibedakan didalam yang formal dan material. Hukum sering dipakai untuk membebani anggota masyarakat dengan moral yang material, seperti ancaman pidana terhadap tindak pidana akses ilegal, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, kabar bohong, dan tindak pidana dengan muatan penyalahgunaan dokumen elektonik lainnya.

Mengenai pemidanaan atau kriminalisasi perbuatan – perbuatan tersebut, di Amerika Serikat telah timbul perdebaatan yang sengit.  Edwin M. Schur membicarakannya dalam hubungan dengan ketidakefektifan hukum yang tidak didukung oleh keyakinan masyarakat. Disini Schur menunjukkan, bahwa perundang undangan yang mencoba untuk memaksakan moralitas pribadi akan gagal dijalankan apabila ia tidak mendapatkan dukungan yang sedemikian itu. [3]

  Pertentangan pertentangan disini timbul disekitar pertanyaan apakah kriminalisasi terhadap hal hal yang dinilai oleh masyarakat sebagai menjijikkan tetapi yang disetujui oleh masing masing pihak yang melakukan tetap dapat dipertahankan ?

Perbuatan-perbuatan ini misalnya ujaran kebencian, pencemaran nama baik, kabar bohong / hoax, dan dikriminasi rasial. Berhadapan dengan penilaian masyarakat yang sedemikian itu, segolongan orang berpendapat, bahwa masyarakat tetap harus mengakui adanya wilayah moralitas dan imoralitas pribadi yang bukan menjadi urusan hukum untuk mengaturnya seperti halnya rancangan undang undang KUHP (kitab undang undang hukum pidana) yang mengatur substansi persetubuhan.

Bila salah satu atau keduanya terikat pernikahan, namun dalam RU KUHP, zina diluaskan menjadi seluruh hubungan seks diluar pernikahan. Adapun mengenai moral yang formal, disini tidk terdapat pernyatan tentang baik dan buruknya suatu perbuatan melainkan ia hanya akan menyatakan hukum tidak boleh meminta dijalankannya hal-hal yang tidak mungkin sesuai dengan kategori kedelapan prinsip legalitas dari Fuller diatas.

 Pendapat berikut yang akan kita bicarakan adalah dari Philip Selznick didalam bukunya laws, society, and industrial justice. Seperti juga halnya para penulis yang disebut terdahulu, maka Selznick mempunyai pendapat, bahwa hukum itu bertautan dengan usaha untuk mewujudkan nilai-nilai tertentu.

Selznick mengatakan, bahwa dewasa ini dapat dikenali adanya konflik antara dua pandangan hukum, yang pertama melihat hukum sebagai suatu yang harus diterima begitu saja, sedangkan yang kedua, berpandangan idealis bahwa hukum itu mencita citakan tercapainya tujuan tujuan moral. Pandangan yang pertama juga disebut sebagai fungsional dan melihat hukum sebagai sarana untuk menyelesaikan problem-problem raktis. Berlainan dengan hal itu maka pandangan idealis menggantungi hukum dengan harapan dan janji.

Apabila kehadiran hukum itu dilihat secara fungsional, maka ia terpanggil untuk melayani kebutuhan-kebutuhan elementar bagi kelangsungan kehidupan sosial, seperti : mempertahankan kedamaian, menyelesaikan sengketa-sengketa, meniadakan penyimpangan-penyimpangan, singkatnya, hukum mempertahankan ketertiban dan melakukan control. 

i sini isi ketertiban itu sendiri tidak menjadi perhatian yang utama, keadilan bukan merupakan lambang yang harus diwujudkan, bahkan kadang-kadang dalam keadaan yang ekstrim ia diabaikan. Tetapi bagaimanapun juga ketertiban dan control itu pun sebenarnya dapat juga dilihat sebagai suatu nilai tersendiri didalam masyarakat, oleh karena ia merupakan sesuatu yang diberi penghargaan oleh masyarakat. 

Namun demikian menurut Selznick tetap merupakan nilai yang lemah saja karena ia tidak dapat memberi warna pada identitas personal maupun kelompok. Pandangan ini menuntut agar hukum lebih daripada sekedar menjalankan kontrol atau sebelumnya disebut Pound law as a tool of a social engineering. Melainkan menginginkan agar hukum mempunyai nilai yang lebih kaya lagi. Semakin masyarakat mengaitkan hukum dengan nilai nilai yang harus diwujudkan semakin besar peranan hukum itu didalam melindungi hak hak manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun