Tata hukum merupakan seperangkat norma-norma, yang menunjukkan apa yang harus dilakukan atau yag harus terjadi. Dilihat dari sudut proses bekerjanya maka kita melihat terjadinya regenerasi norma-norma hukum.
Proses ini juga sering disebut sebagai proses konkretisasi, dimana norma-norma dengan isi yang lebih umum diturunkan menjadi lebih khusus. Dengan demikian maka bangunan tatahukum lalu dilihat sebagai suatu susunan yang berjenjang (Stufenbau). Dalam ilmu hukum dogmatis maka bekerjanya hukum ini alu dihubungkan dengan masalah penerapan hukum, penafsiran, pembuatan kntruksi dan sebagainya.
Apabila kita beralih dari pembicaraan secara ogmatis, untuk kemudian melihat bekerjanya hukum sebagai suatu pranata di dalam masyarakat, maka kita perlu memasukkan satu faaktor yang menjadi perantara yang memungkinkan hukum itu melakukan regenerasi atau memungkinkan terjadinya penerapan dai norma norma hukum itu.
Di dalam kehidupan masyarakat, maka regenerasi atau peneraaan hukum itu hanya dapat terjadi melalui manusia sebagai perantaranya. Masuknya faktor manusia kedalam pembicaraan tentang hukum, khususnya di dalam hubungan dengan bekerjanya hukum itu, membawa kita kepada penglihatan mengenai hukum sebagai karya manusia disalam masyarakat.Â
Apabila hukum itu llu dilihat sebagai karya manusia di dalam masyarakat, mka kita tak dapat membatasi masuknya pembicaraan mengenai faktor faktor yang memberikan beban pengaruhnya (impact) terhadap hukum. selanjutnya akan dicoba untuk menjukkan bekerjanya hukum dalam kaitan yang demikian itu, berturut turut dimulai daripembuatan hukum.
Pengaruh Hukum terhadap masyarakat
Apabila dikatakan diatas hukum dilihat sebagai karya manusia, maka pembicaraannya juga sudah harus dimulai sejak dari pembuatan hukum. penegakan hukum bertaut dengan masalah pembuatan hukum itu hendak dilihat dalam hubungan dengan berkejanya hukum sebagai suatu konteks engineering.
Di dalam hubugan dengan masyarakat dimana pembuatan hukum itu dilakukan perlu membedakan adanya beberapa model sedangkan pembuatan hukumnya merupakan pencerminan model-model masyarakatnya. Chambliss da Seidmen membuat perbedaan antara dua model masyarakat.
Model masyarakat yang pertama berdasarkan pada basis kesepakatan akan nilai nilai (value consensus). Masyarakat yang demikian itu akan sedikit sekali mengenal adanya konflik-konflik atau tegangan didalamnya sebagai akibat dari adanya kesepakatan mengenai nilai-nilai yang mejadi landasan kehidupannya.
Tidak terdapat perbedaan diatara para anggota masyarakat mengenai apa yang seharusnya diterima sebagai nilai nilai yang harus dipertahankan didalam masyarakat. Didalam hubungan ini kehadiran UU ITE bertumpu pada kesepakatan diantara para warganya yang diwakili oleh legislator.
Unsur-unsur yang menjadi pendukung kehidupan berhukum dapat terangkum dalam suatu kesatuan penjelasan umum dan pertimbangan terhadap UU tersebut. Di dalam masyarakat yang demikian itu maka masalah yang dihadapi oleh pembuatan hukum hanyalah menetapkan nilai-nilai apakah yang berlaku didaam masyarakat itu.