Strategic outsorcing adalah dimana suatu perusahaan menggunakan bantuan berupa tenaga kerja atau SDM dari luar perusahaan untuk mengembangkan strategi perusahaan tersebut dan menambah wawasan ketrampilan baru. Tujuannya adalah untuk menambah pemikiran baru dan wawasan baru untuk menyelesaikan masalah yang ada dalam perusahaan seperti masalah ketrampilan SDM.
Istilah outsourcing berasal dari kata "out" dan "source" yang berarti sumber dari luar, merupakan pendekatan manajemen yang memberikan kewenangan pada sebuah agen luar (pihak ketiga) untuk bertanggung jawab terhadap proses atau jasa yang sebelumnya dilakukan oleh perusahaan. Bisa juga didefinisikan sebagai membeli barang atau jasa yang sebelumnya disediakan secara internal (Swink, 1999; Smith et. al., 1996; Lankford and Parsa, 1999; Elmuti and Kathawala, 2000; dalam Francheschini et. al., 2003)
Outsourcing adalah salah satu bentuk dari hubungan kerja. Hubungan kerja adalah hubungan hukum. Hubungan hukum adalah suatu hubungan yang dilakukan oleh subyek hukum mengenai objek hukum yang menimbulkan akibat hukum. Syarat subyek hukum yang melakukan suatu hubungan hukum haruslah "orang".
Hal ini sudah banyak dilakukan oleh banyak perusahaan dari perusahaan menengah hingga perusahaan besar. Hampir semua perusahaan besar menggunakan cara ini karena pastinya mereka akan butuh bantuan dari luar jika perusahaan lain memiliki kemahiran dalam ketrampilan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat mengalami perkembangan yang bertambah besar.
Banyak perusahaan menggunakan cara ini agar bisa menghemat waktu & biaya daripada harus menciptakan departemen baru dan harus memberi pelatihan ekstra dan membuat program khusus lagi. Sama seperti pabrik yang menggunakan WNA. Banyak pabrik menggunakan WNA untuk mengisi karyawan mereka karena mereka percaya bahwa akan lebih bagus kinerja dan ketrampilannya dibanding tenaga kerja lokal.
Selain itu, bertujuan mendukung transformasi perusahaan agar perusahaan dapat konsentrasi pada core bisnisnya (Ponomariov & Kingsley, 2012).Â
Istilah make more by doing less menjadi filosofi utama pada manajer pengguna outsourcing. Oleh karena itu, jika struktur organisasi perusahaan semakin ramping dan menyusutnya jumlah pekerja di lingkungan perusahaan, maka perusahaan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawainya.
Tetapi outsourcing juga memiliki banyak kekurangan seperti di saat suatu perusahaan lebih memilih memakai tenaga kerja luar dibandingkan tenaga kerja lokal pasti akan berdampak PHK pada beberapa karyawan bahkan bisa dalam jumlah besar.Â
Karena mereka berpikir orang luar yang di kontrak untuk melakukan tugas ini dapat mengerjakan lebih bagus, lebih profesional dan lebih memiliki pengalaman. Selain itu, hidden cost yang merupakan hal sepele tetapi bisa timbul akibat outsourcing yang dapat merugikan pengusaha, pekerja serta serikat pekerja / buruhjika hidden cost tersebut tidak di perhatikan secara detail.
jika melihat melalui perspektif teori human resources management, maka di masa depan perusahaan harus merogoh kocek secara dalam dalam dari praktek penggunaan outsourcing. Outsourcing dapat menurunkan kualitas suatu hasil produksi karena dikerjakan oleh supplier dan perusahaan kesulitan untuk mengontrol hasil kerjanya. Outsourcing dapat menciptakan perselisihan hubungan antara industrial perusahaan dan supplier, jika supplier gagal memenuhi ketentuan peraturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Menurut Komang dan Agus (2008), tipe outsourcing dibedakan menjadi dua kelompok yaitu:
-Business Process Outsourcing: di Indonesia di kenal sebagai jasa borongan pekerjaan. Outsourcing jenis ini berpatokan pada hasil akhir yang dikehendaki. Jika sebuah mengacu pada hasil akhir yang dikehendaki. Jika sebuah perusahaan manufaktur ingin mengalihkan penjualan produknya pada perusahaan lain, maka pembayaran kompensasinya berupa jumlah unit yang terjual.
-Outsourcing Sumber Daya Manusia ini mengacu kebutuhan penyediaan dan pengelolaan sumber daya manusia. Untuk contoh di atas, perusahaan manufaktur akan bekerja sama dengan perusahaan outsourcing (vendor) yang memberikan jasa penyediaan dan pengelolaan tenaga penjual. management fee adalah kompensasi kepada vendor sesuai kesepakatan.
Tujuan diadakannya outsourcing adalah meningkatkan efisiensi untuk menghasilkan suatu produk yang berkualitas dan berkuantitas dan dapat memperkecil resiko.Â
Secara umum, outsourcing adalah suatu sistem kerja untuk menghasilkan barang atau jasa yang dilakukan oleh pemberi kerja dengan cara mengalihkan sebagian pekerjaannya kepada pemberi kerja lainnya.
Dalam hal ini outsourcing harus bermakna outsourcing pekerjaan, Dikatakan demikian karena tujuan utama dalam outsourcing adalah meningkatkan  produktivitas suatu perusahaan.
Secara umum, outsourcing  tidak ada batasan mengenai jenis pekerjaan apa yang dapat dialihkan kepada pihak lain.
Asalkan setelah dilakukan suatu analisis manajemen dapat memberikan keuntungan baik peningkatan kualitas maupun kuantitas. Dalam hal ini outsourcing harus bermakna outsourcing pekerjaan, bukan out sourcing pekerjaan. Efisiensi merupakan tujuan / sasaran utama antara dari outsourcing. Dikatakan demikian karena tujuan akhir dari outsourcing adalah adanya peningkatan produktivitas.
Outsourcing dianggap sebagai penyerahan beberapa kegiatan pekerjaan kepada pihak lain atau vendor, dalam perspektif strategi perusahaan baik dalam keadaan bertumbuh (growth) maupun dalam strategi penciutan (retrenchment) mendatangkan beberapa manfaat yakni berfokus pada efisiensi biaya operasional & biaya pengelolaan sumber daya serta dapat memberikan keleluasan kepada perusahaan untuk fokus kepada core businessnya atau bisnis inti untuk perusahaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H