Secara umum, outsourcing adalah suatu sistem kerja untuk menghasilkan barang atau jasa yang dilakukan oleh pemberi kerja dengan cara mengalihkan sebagian pekerjaannya kepada pemberi kerja lainnya.
Dalam hal ini outsourcing harus bermakna outsourcing pekerjaan, Dikatakan demikian karena tujuan utama dalam outsourcing adalah meningkatkan  produktivitas suatu perusahaan.
Secara umum, outsourcing  tidak ada batasan mengenai jenis pekerjaan apa yang dapat dialihkan kepada pihak lain.
Asalkan setelah dilakukan suatu analisis manajemen dapat memberikan keuntungan baik peningkatan kualitas maupun kuantitas. Dalam hal ini outsourcing harus bermakna outsourcing pekerjaan, bukan out sourcing pekerjaan. Efisiensi merupakan tujuan / sasaran utama antara dari outsourcing. Dikatakan demikian karena tujuan akhir dari outsourcing adalah adanya peningkatan produktivitas.
Outsourcing dianggap sebagai penyerahan beberapa kegiatan pekerjaan kepada pihak lain atau vendor, dalam perspektif strategi perusahaan baik dalam keadaan bertumbuh (growth) maupun dalam strategi penciutan (retrenchment) mendatangkan beberapa manfaat yakni berfokus pada efisiensi biaya operasional & biaya pengelolaan sumber daya serta dapat memberikan keleluasan kepada perusahaan untuk fokus kepada core businessnya atau bisnis inti untuk perusahaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H