Kemudian menyangkut minat responden untuk menjadi penyelenggara pemilu, hanya 30 persen yang mengatakan berminat, selebihnya 70 persen mengatakan tidak berminat dengan alasan tidak paham proses kepemiluan dan tidak mau ribet.
Rencana Tindak Lanjut
Minimnya pengetahuan soal pemilu menyebabkan rendahnya pemahaman masyarakat dan antusiasme terhadap pengawasan partisipatif. Sosialisasi yang tidak sampai ke seluruh lapisan masyarakat menjadi salah satu faktor penyebab, khususnya bagi kelompok minoritas seperti penyandang disabilitas, anak jalanan, transgender dan komunitas adat.
Divisi Pendidikan Pemilu dan Demokrasi (Dikpildem) Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) menyebut beberapa faktor sebab sosialisasi pemilu tidak merata:
- Minimnya ketersediaan SDM dan jaringan penyelenggara pemilu
- Minimnya pengetahuan SDM penyelenggara pemilu tentang segmen pemilu, misalnya bagaimana etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas, cara pendekatan dengan anak jalanan dan transgender, tidak memahami kearifan lokal masyarakat setempat, serta materi dan teknis sosialisasi yang disamaratakan untuk semua kalangan
- Mendesaknya waktu sosialisasi pemilu dengan tahapan pemilu, sehingga hiruk pikuk kampanye lebih menarik daripada pencerdasan masyarakat
Dari beberapa faktor diatas, tindak lanjut Dikpildem LINKSOS adalah:
- Terbuka terhadap para penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, maupun DKPP untuk bekerjasama. Dalam hal ini LINKSOS berperan sebagai fasilitator sosialisasi pemilu khususnya pada kelompok minoritas
- Terbuka bagi organisasi-organisasi pemantau pemilu serta organisasi-organisasi peduli demokrasi untuk berjejaring dan menggerakkan fungsi masyarakat dalam pengawasan partisipatif pemilu
- Mengajak penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, maupun DKPP untuk melakukan sosialisasi sejak hari ini
- Melakukan sosialisasi terkait kepemiluan langsung ke masyarakat khususnya masyarakat marginal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi, juga secara online untuk masyarakat luas melalui media sosial dan media massa.
Dari penulis, memang secara perundangan adanya mekanisme sosialisasi sudah diatur sebaik-baiknya, demikian pula tentang pelibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif pemilu. Namun ketika realitas di masyarakat masih belum tercapai artinya terdapat hambatan yang dalam konteks hak sebagai warga negara urusan pemilu adalah kemaslahatan bersama, sehingga menjadi tanggungjawab bersama pula.
Maka harapannya ajakan ini akan direspon positif oleh penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, maupun DKPP, juga disambut antusias oleh masyarakat. Yuk, segera sosialisasi tentang kepemiluan sebelum tenggelam dalam hituk pikuk kampanye dan janji-janji.
Lihat video diskusi santai  soal peran difabel dalam pengawasan partisipatif pemilu:Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H