Mohon tunggu...
Kertaning Tyas
Kertaning Tyas Mohon Tunggu... Human Resources - Pendiri Lingkar Sosial Indonesia

Panggil saja Ken. Penggerak inklusi di Jawa Timur.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Harapan Baru Pengembangan Kampung Inklusi di Jawa Timur

4 September 2020   08:23 Diperbarui: 4 September 2020   08:38 559
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengembangan desa-desa dan kelurahan inklusi segera dilakukan di Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, hal ini ditandai oleh adanya acara Sosialisasi dan Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) melalui Kampung Inklusif Kabupaten Malang pada Kegiatan Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2020, Kamis (4/9) di Pendhopo Kecamatan Lawang.

Acara diselengarakan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur ini, juga dihadiri oleh  Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual (BBRSPDI) "Kartini" Temanggung Jawa Tengah yang sekaligus memberikan penguatan kepada pengurus KSM dan Shelterd Workshop Peduli (SWP) di bidang keorganisasian dan keterampilan. Selain itu hadir pula lintas organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Malang, yaitu Dinas Sosial, Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

KSM yang dibentuk dalam acara tersebut beranggotakan organisasi dan elemen masyarakat peduli disabilitas, termasuk Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) di dalamnya, serta Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Malang dan paguyuban orangtua anak disabilitas. Tugas dan fungsi KSM adalah guna menfasilitasi pembentukan desa-desa atau kampung inklusi.

Alasan Kecamatan Lawang menjadi titik tolak pengembangan  kampung inklusi di Kabupaten Malang adalah adanya potensi baik, diantaranya terdapat Lingkar Sosial (LINKSOS) sebagai organisasi penggerak inklusi yang aktif, didukung oleh adanya paguyuban orangtua anak disabilitas, juga telah adanya rintisan kampung inklusi di Desa Bedali.

Inisiasi Lingkar Sosial untuk pengembangan desa-desa inklusi di Kabupaten Malang

Pengembangan desa/kampung inklusi di Kabupaten Malang untuk pertama kalinya diadakan di Desa Pakisaji, Kecamatan Lawang, melalui program Disability Inclucive Development (DID) Lingkar Sosial Indonesia. Melalui acara Semiloka Pembangunan Inklusif Disabilitas yang didukung oleh NLR (until No Leprosy Remains), 15 Agustus 2019, yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Pakisaji serta lintas OPD dan elemen masyarakat diantaranya Forum Malang Inklusi dan Paguyuban Kartika Mutiara, sepakat menjadikan Desa Pakisaji sebagai rintisan desa inklusi di Kabupaten Malang.

Rintisan desa inklusi selanjutnya adalah Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Melalui acara Sarasehan Pembangunan Inklusif Disabilitas yang diselenggarakan LINKSOS, forum menghasilkan 5 poin kesepakatan yang termuat dalam Komitmen Bersama Desa Bedali Inklusif Disabilitas.

Lima poin Komitmen Bersama Desa Bedali Inklusif Disabilitas, yaitu:

  1. Menjamin kesetaraan akses pada layanan umum di Desa Bedali dan mewujudkan  keberadaan sarana fisik yang lebih aksesibel dibidang pendidikan, kesehatan, peribadatan serta bidang-bidang lainnya.
  2. Adanya data dan informasi aset desa yang komprehensif dan terupdate, termasuk data penyandang disabilitas.
  3. Menjamin keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses pembangunan meliputi perencanaan, alokasi anggaran, realisasi dan evaluasi melalui musyawarah- musyawarah desa
  4. Adanya Kelompok Difabel Desa sebagai wadah interaksi dan apresiasi penyandang disabilitas.
  5. Adanya pemberdayaan penyandang disabilitas, pendidikan dan penyadaran masyarakat tentang disabilitas secara berkelanjutan serta pembinaan kader-kader desa berwawasan inklusif disabilitas.

Pengembangan desa-desa/kampung Inklusi di Jawa Timur

Lima poin dalam Komitmen Bersama Desa Bedali Inklusif Disabilitas kemudian menjadi dasar pengembangan desa-desa/kampung inklusi oleh Lingkar Sosial Indonesia di Jawa Timur.  Selain terinci sehingga efektif sebagai modal advokasi (upaya perubahan baik secara sistematik), juga sesuai dengan amanah UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun