Mohon tunggu...
Jauza Salmaa Wahyu Dinanti
Jauza Salmaa Wahyu Dinanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa semester 6 yang sedang menunjang perkuliahan di IPB University Prodi Teknologi Hasil Hutan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perspektif Sertifikasi Halal Menurut Pedagang Seblak Sekitar IPB University

19 Maret 2024   22:55 Diperbarui: 19 Maret 2024   22:57 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Industri halal dalam era globalisasi ini menjadi semakin penting karena permintaan akan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip halal semakin meningkat di seluruh dunia. Produk halal harus menjadi bagian integral dan tak terpisahkan dari perdagangan global dan praktik bisnis yang membutuhkan standar kualitas untuk mendapatkan kepercayaan konsumen. Bagi umat Islam, kehalalan makanan menjadi perhatian yang mendesak. Makanan halal adalah makanan yang sesuai dengan ketentuan dan standar syariat Islam. Standar kehalalan meliputi halal pada hakikatnya, halal dalam cara memperolehnya, halal dalam penyimpanan, halal dalam pengangkutan dan halal dalam penyajiannya. Oleh karena itu, sertifikat halal diperlukan untuk setiap produk yang diperjualbelikan untuk memastikan keamanan produk. Sehingga di tengah perkembangan tersebut, peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam industri halal menjadi krusial.

Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, secara resmi disahkan pada 17 Oktober 2019. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa produk yang diimpor, dipindahkan, dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal. Ditegaskan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 dalam Pasal 2 Ayat 1, yang menyatakan bahwa produk yang diproduksi oleh usaha mikro dan menengah harus bersertifikat halal. Di Indonesia, usaha mikro kecil menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor dengan kontribusi terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yaitu mencapai 60% dan karena Indonesia memiliki kewajiban menjamin kehalalan produk, oleh karena itu para pelaku UMKM harus melakukan penyesuaian diri dan mempersiapkan sertifikasi halal pada produknya. Namun, faktanya masih banyak UMKM yang belum tersertifikasi halal, sehingga menimbulkan berbagai dampak bagi ekonomi industri halal secara keseluruhan. UMKM memiliki potensi besar untuk menggerakkan ekonomi industri halal, namun masih banyak dari mereka yang belum memperoleh sertifikasi halal.

UMKM yang belum tersertifikasi halal rentan terhadap risiko kehilangan kepercayaan konsumen, terutama di pasar yang mayoritas penduduknya memperhatikan aspek kehalalan produk. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan UMKM dan menghambat potensi ekonomi industri halal secara keseluruhan. Namun, di balik tantangan tersebut terdapat peluang besar bagi UMKM untuk meningkatkan sertifikasi halal mereka. Dengan meningkatkan kesadaran dan aksesibilitas terhadap informasi tentang persyaratan halal, serta dukungan dari pemerintah dan lembaga terkait dalam memfasilitasi proses sertifikasi, UMKM dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar halal global. Selain itu, penguatan kerja sama antara UMKM dalam rangka memenuhi persyaratan sertifikasi halal juga dapat menjadi strategi yang efektif dalam mengatasi tantangan ini.

Sebagai salah satu penyedia supply makanan yang ramai dikunjungi oleh mahasiswa IPB University khusunya ketika cuaca sedang dingin yaitu Seblak Tulang Bandung. Seblak ini ramai pengunjung karena salah satu makanan yang sangat cocok disantap dengan rasanya yang gurih dan pedas menambah cita rasa seblak tersebut sehingga para mahasiswa IPB University maupun kalangan luar sering mampir untuk membeli seblak tersebut. Seblak ini dijual dengan berbagai macam varian seperti kerupuk, macaroni, tulang ayam, sayur, dan telur yang hanya dibandrol dengan harga 10 ribu rupiah saja. Seblak Tulang Bandung yang terletak di pertigaan Babakan Raya ini memiliki tanggung jawab dalam menjamin kesehatan, kenyamanan, dan keamanan kepada pelanggan. Namun, dalam menjamin aspek tersebut, apakah Seblak Tulang Bandung sudah menjalankan tanggung jawabnya dan menjamin kehalalan makanannya?

Untuk mengetahui apakah UMKM Seblak Tulang Bandung ini sudah menjamin kehalalannya dan bertanggung jawab, telah dilakukan survei dengan metode wawancara pada hari Selasa, 19 Maret 2024 dengan pemilik Seblak Tulang Bandung tersebut. Penjual mengakui bahwa kedainya belum memiliki sertifikasi halal. Beliau mengatakan bahwa alasan mengapa kedainya tersebut belum tersertifikasi halal karena memperoleh sertifikasi halal hanya membuang-buang waktu, uang dan tenaga, dan beliau juga beranggapan bahwa mengajukan sertifikasi Halal memerlukan proses yang cukup lama. Selain itu, beliau berfikir bahwa produknya masih belum memerlukan sertifikat halal karena penjualannya masih lokal. Namun, penjual Seblak Tulang Bandung tersebut mengatakan bahwa sudah melakukan banyak usaha untuk menjamin segala aspek dimulai dari kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan kehalalannya. Beliau mengatakan untuk memperoleh bahan baku, proses pengolahan, peralatan yang digunakan, pengemasan, dan penyimpanan diperoleh dari cara yang aman dan halal.

Beliau mengatakan bahwa segala bahan yang dibutuhkan dalam penjualan seblak tersebut diperoleh dari agen penjual yang beragama islam saja yaitu dibeli di tempat perbelanjaan pasar dekat rumah beliau. Beliau juga menjamin kehalalannya dari bahan baku, bumbu, hingga tempat beliau berjualan selalu dijaga kebersihannya agar selalu dalam kondisi higienis. Pedagang Seblak Tulang Bandung tersebut sangat berharap sekali bahwa Pemerintah dan lembaga terkait dapat memberikan bantuan dan pendampingan kepada UMKM untuk memahami dan mengikuti proses sertifikasi halal. Selain itu, kerjasama dengan lembaga sertifikasi halal lokal juga dapat membantu UMKM untuk memperoleh sertifikasi dengan biaya yang lebih terjangkau. Beliau sangat berharap dan menginginkan produknya dapat tersertifikasi halal.

Jaminan produk halal bagi UKM berupa sertifikat halal menjadi sangat penting karena dengan adanya sertifikasi halal, produk pangan yang menjadi konsumsi masyarakat telah mendapatkan legalitas dan perlindungan hukum dari pemerintah. Faktanya, masih terdapat pelaku UMKM yang produknya belum tersertifikasi halal karena beberapa alasan antara lain    kurangnya pendampingan, kurangnya sosialisasi, persyaratan yang rumit dan lain-lain. Oleh karena itu, edukasi kepada UMKM tentang manfaat memiliki sertifikasi halal juga perlu ditingkatkan. Dengan memahami bahwa sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka akses ke pasar yang lebih luas, dan meningkatkan daya saing, diharapkan UMKM akan lebih termotivasi untuk mengikuti proses sertifikasi tersebut. Dengan kesadaran akan pentingnya kehalalan produk dalam industri kuliner, UMKM diharapkan dapat mengatasi tantangan ini dan berkembang menjadi bisnis yang berkelanjutan serta dapat bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun