Menjadi tua, merupakan salah satu fase yang akan dirasakan oleh seluruh manusia apabila mereka memiliki umur yang panjang. Menjadi tua seiring bertambahnya usia, disebut dengan lansia. Menurut Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan, yang dimaksud dengan Lanjut Usia (lansia) adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun keatas. Proses penuaan akan berdampak pada berbagai aspek kehidupan, baik aspek sosial, ekonomi maupun aspek kesehatan.Â
Lanjut usia potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa. Lanjut usia tidak potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki penduduk lansia terbanyak. Namun, bagaimana dengan kesejahteraannya?
Masa tua merupakan masa yang harus diprioritaskan. Pemerintah sebagai regulator, diharapkan mampu memunculkan berbagai program dan kebijakan, agar kesejahteraan dan pemberdayaan lansia dapat terus berlanjut, seiring dengan dinamika perkembangan zaman. UU RI No.13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia pasal 3 menyebutkan bahwa Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia diarahkan agar lanjut usia tetap dapat diberdayakan sehingga berperan dalam kegiatan pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman, usia, dan kondisi fisiknya, serta terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial lanjut usia.
Dapat dilihat, masalah utama bagi lansia yang paling sering ditemui adalah masalah kesehatan. Semakin bertambahnya usia, manusia akan mengalami penurunan baik segi Kesehatan, fisik, dan psikologis. Oleh karena itu, perlu dikembangkan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan upaya peningkatan, pencegahan, dan pemeliharaan kesehatan di samping upaya penyembuhan dan pemulihan. Upaya pemeliharaan kesehatan bagi lanjut usia ditujukan untuk menjaga agar para lanjut usia tetap sehat, mandiri, aktif dan produktif secara sosial dan ekonomi sehingga untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah berkewajiban untuk menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi pengembangan kelompok lanjut usia.
Pemerintah dan masyarakat harus memerhatikan kesejahteraan pada lansia karena lanjut usia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Â
Apabila memiliki anggota keluarga yang sudah lanjut usia, alangkah baiknya kita memerlakukannya dengan sangat baik, bukan malah diserahkan ke panti jompo atau panti sosial. Lansia membutuhkan dukungan psikologis dari keluarganya. Adakah yang anggota keluarganya yang merupakan lanjut usia?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H