Mohon tunggu...
Jauza Kesya Anafah
Jauza Kesya Anafah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

DON'T JUST DREAM BUT MAKE IT HAPPEN - [ HARUTO ]

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi Korupsi dan Upaya Pemberantasannya

5 September 2024   21:32 Diperbarui: 5 September 2024   21:44 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DEFINISI KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA

Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk keuntungan pribadi, yang merugikan kepentingan umum dan menghambat pembangunan ekonomi dan sosial. Bentuk korupsi antara lain penyuapan, pemerasan, penggelapan, dan nepotisme. Dlam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan korupsi sebagai penggelapan atau penyalahgunaan dana pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kepentingan orang lain.

Korupsi sudah ada di Indonesia sejak zaman kerajaan di Nusantara masih ada, dan negara ini pernah mengalami pasang surut. Korupsi terus berlanjut hingga masa penjajahan Belanda, Orde lama, Orde baru, dan Era Reformasi. Melihat korupsi yang masih "massif" dan daya rusaknya, maka sudah selayaknya seluruh komponen bangsa untuk memerangi korupsi dan mencegahnya supaya tidak membudaya di Indonesia.

Perilaku korupsi bisa saja dianggap perbuatan yang wajar jika masyarakat sudah bersikap permitif terhadap korupsi dan tidak membangun sikap anti korupsi. Oleh sebab itu pencegahan dan pemberantasan korupsi harus melibatkan seluruh masyarakat Indonesia. Artinya korupsi tidak menjadi kebiasaan yang dianggap wajar.

Korupsi terbukti memberikan dampak negatif terhadap kehidupan manusia, baik secara ekonomi maupun dari segi norma sosial dan budaya. Hingga saat ini, korupsi telah menjadi masalah kronis yang melanda negara-negara maju dan berkembang diseluruh dunia. Oleh karena itu kita harus mengetahui apa arti "korupsi" dan "cara memberantasnya".

Korupsi memiliki dampak yang sangat merugikan, antara lain:

1. Dampak korupsi bagi Ekonomi, korupsi menyebaabkan ketidakstabilan ekonomi dan mengurangi investasi. Dana negaara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dialihkan untuk kepentingan pribadi.

2. Dampak korupsi bagi masyarakat, korupsi memperburuk kesenjangan sosial dan melemahnya kepercayaqan masyarakat terhadap lembaga-lembaga tertentu.

3. Dampak korupsi bagi politik, korupsi mengganggu sistem politik dengan merusak integritaas proses pemilu dan pembuatan               kebijakan.

UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI

  • Hukum dan Peraturan, pemerintahan harus memberlakukan undang-undang yang ketat untuk mencegah dan memberantas korupsi. Misalnya saja undaang-undang antikorupsi di Indonesia.
  • Penegakan Hukum, lembaga penegakan hukum seperti Komisi Penegakan Korupsi (KPK), harus memiliki independensi dan sumber daya yang memadai untuk menyelidiki dan mengadili kasus korupsi.
  • Transparansi dan Akuntabilitas, menerapkan sistem untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan proses pengadaan barang dan jasa untuk mengurangi peluang korupsi.
  • Pendidikan dan Kesadaran masyarakat, meningkatkan  kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi dan pentingnya integritas melalui pendidikan dan kampanye anti korupsi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun