Mohon tunggu...
Jauhar Rizqullah Sumirat
Jauhar Rizqullah Sumirat Mohon Tunggu... -

Indonesian, Future Statesman!!, Try to be a Futurists.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pelayanan Polri Berbasis Teknologi Informasi

13 Oktober 2016   14:02 Diperbarui: 1 Desember 2016   10:39 1777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Teknologi Informasi adalah sarana atau prasarana, sistem dan metode untuk perolehan, pengiriman, penerimaan, pengolahan, dan penafsiran, penyimpanan, pengorganisasian, dan penggunaan data yang bermakna. Teknologi informasi juga dapat dikatakan suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu, yang digunakan untuk keperluan pribadi, pendidikan, bisnis, dan pemerintahan dan merupakan informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan.

Di negara-negara maju, hasil dari pemanfaatan teknologi digital (Electronic Digital Services) telah melahirkan sebuah bentuk mekanisme birokrasi pemerintahan yang baru, yang mereka istilahkan sebagai Electronic Government (E-Government). Berbagai definisi yang ada mengenai E-Government (tergantung dari negara yang bersangkutan) memperlihatkan sebuah keinginan yang sama, yaitu bertransformasinya bentuk-bentuk interaksi antara pemerintah dengan masyarakatnya yang terlampau birokratis, menjadi mekanisme hubungan interaksi yang jauh lebih praktis dan bersahabat.

E-Government sesuai peruntukkannya diharapkan mampu untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Pemanfaatan gadget berupa telepon genggam, tablet, ataupun handheld devices lainnya dapat dioptimalkan melalui adanya aplikasi yang mampu menyentuh masyarakat langsung dalam tiap-tiap genggaman. 

Banyak perusahaan start-upyang sudah mampu mengembangkan aplikasi yang ramah pengguna sehingga masyarakat akan dengan sendirinya akan tertarik untuk mencari tahu. Pelayanan yang menggunakan aplikasi inilah yang diharapkan akan mampu diadopsi oleh Polri dalam mencapai tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih mudah diakses bagi masyarakat.

Teknologi Informasi telah berkembang sangat jauh dan telah merevolusi cara hidup kita, baik terhadap cara berkomunikasi, cara belajar, cara bekerja, cara berbisnis, dan lain sebagainya. Era informasi memberikan ruang lingkup yang sangat besar untuk mengorganisasikan segala kegiatan melalui cara baru, inovatif, instan, transparan, akurat, tepat waktu, lebih baik, memberikan kenyamanan yang lebih dalam mengelola dan menikmati kehidupan. 

Dengan teknologi informasi semua proses kerja dan konten akan ditransformasikan dari fisik dan statis menjadi digital, mobile, virtual dan personal. Akibatnya kecepatan kinerja bisnis meningkat dengan cepat. Kecepatan proses meningkat tajam di banyak aktivitas modern manusia.

Dewasa ini kejahatan yang terfasilitasi oleh teknologi telah berkembang pesat dan beragam, mulai dari peredaran narkoba di media sosial, penipuan, fitnah atau penghasutan politik, sampai kejahatan terorisme dan keuangan transnasional. Peningkatan kejahatan cyber juga terjadi karena kemunculan teknologi pembayaran elektronik yang telah membuat peredaran uang menjadi tidak lagi berbentuk tunai, namun juga elektronik seperti e-money dan e-banking

Pada jenis kejahatan di internet ada yang termasuk kategori kejahatan cybercrime murni dan kejahatan cybercrime abu-abu. yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk bentuk tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada.

Pada 2015 kejahatan cyber telah meningkat 33% dibandingkan tahun sebelumnya dengan 54,5% kasus terjadi pada sektor bisnis e-commerce. Kondisi-kondisi terkini tersebut menjadi tantangan bagi Polri untuk segera lebih cepat memajukan dirinya.

Berdasarkan Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. UU ini merupakan ujung tombak Polri dalam menegakan hukum dalam ranah cyberspace / cybertechnology.

Fungsi kepolisian sebagaimana diatur dalam pasal 2 Undang - undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi : “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tugas dan wewenang kepolisian begitu luas dan langsung bersentuhan dengan masyarakat karena definisi dari kata pelayan itu sendiri dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, pelayanan adalah menolong menyediakan segala apa yang diperlukan orang lain seperti tamu atau pembeli. 

Dan menurut Kotler (1994), pelayanan adalah aktivitas atau hasil yang dapat ditawarkan oleh sebuah lembaga kepada pihak lain yang biasanya tidak kasat mata, dan hasilnya tidak dapat dimiliki oleh pihak lain tersebut. Maka dari itu fungsi kepolisian sebagai satu-satunya lembaga law enforcementyang dipercaya pemerintah saat ini dituntut harus memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat sebagai problem solverdibarengi quick response time.

Hal tersebut dikelola dalam tiga strategi yang dilaksanakan simultan dan dalam beberapa intensitas yang berbeda-beda sesuai dengan tingkatan atau simultaneous strategy to social problem.Tingkatan masalah sosial yang ada dapat dianalogikan dengan sebuah gunung es yang tidak bergerak dalam satu garis yang kontinum. Ketiga strategi ini merupakan rangkaian fungsi kepolisian yang proaktif dan akan ditinjau dari sisi Teori Gunung Es, dengan kata lain ketiga strategi dilaksanakan secara bersama-sama, saling berhubungan, dan saling mendukung satu dengan lainnya. 

Tidak ada satu strategi yang paling tepat untuk menghadapi semua situasi, dan tidak ada satu situasi yang hanya dapat dikelolanya secara efektif dengan satu strategi saja. Bisa saja semua strategi dilaksanakan secara bersama-sama untuk mengelola satu situasi sesuai dengan intensitas dan kadar masalah sosial yang terjadi, masing-masing strategi memusatkan perhatiannya untuk mengelola tiap kadar eskalasi situasi yang menjadi fokus perhatiannya, masing-masing strategi saling memberi informasi dan saling mendukung. 

Tiga strategi itu meliputi strategi pada fungsi deteksi dini pre-emtif, preventif, dan represif - investigatif. Dari tiga strategi tersebut fungsi sebagai pelayanan haruslah dikedepankan baik itu dari segi pelayanan individu Polri itu sendiri sampai kepada pelayanan yang berbasiskan teknologi informasi

Kebijakan yang ditetapkan oleh Kapolri ialah dengan mencanangkan program PROMOTER yaitu polisi profesional, modern, dan terpercaya. Profesional dicapai dengan meningkatkan kompetensi SDM Polri menjadi semakin berkualitas melalui peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan, melakukan pola-pola pemolisian berdasarkan prosedur baku yang sudah dipahami, dilaksanakan dan dapat diukur keberhasilannya. Modern yang dimaksud adalah dengan melakukan modernisasi dalam layanan publik yang didukung teknologi sehingga semakin mudah dan cepat diakses oleh masyarakat. Terpercaya dicapai melalui reformasi internal menuju Polri yang bersih dan bebas dari KKN, guna terwujudnya penegakan hukum yang obyektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Tiga program unggulan yang dicanangkan oleh Kapolri ini diwujudkan melalui sebelas agenda prioritas, yaitu:

1. Pemantapan reformasi internal di kepolisian

2. Peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis teknologi informasi.

3. Penanganan kelompok radikal pro kekerasan dan intoleransi yang lebih optimal

4. Peningkatan profesionalisme Polri menuju keunggulan.

5. Peningkatan kesejahteraan Personel Polri.

6. Penataan kelembagaan dan pemenuhan proporsionalitas anggaran serta kebutuhan minimal sarpras.

7. Penguatan harkamtibmas.

8. Membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kamtibmas.

9. Penegakkan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan.

10. Penguatan pengawasan.

Quick Wins Polri.

Sesuai dengan agenda prioritas yang kedua maka Polri dituntut untuk berbenah dan menata ulang sistem pelayanannya agar mampu menjawab tuntutan zaman. Jika dahulu kepolisian dikenal dengan birokrasinya yang sangat lambat dan menyulitkan, maka masyarakat saat ini membutuhkan kinerja kepolisian yang cepat dan mudah agar dapat memberikan pelayanan publik yang prima. Tentu saja mengubah paradigma tersebut bukanlah hal yang mudah. 

Namun di sisi lain perubahan merupakan suatu keharusan, bukan pilihan. Dan bagi siapa yang dapat melakukan perubahan secara cepat, akan semakin diuntungkan karena selain dapat beradaptasi dengan lingkungan yang baru, yang bersangkutan dapat menjadi pemain kunci dalam persaingan global tersebut. Polri tidak bisa lagi hanya menjadi followerdalam mengembangkan pelayanannya tetapi harus menjadi market leader dalam hal kualitas pelayanan publik diantara instansi pemerintahan lainnya.

Pada saat inilah terknologi yang diciptakan untuk mempermudah dan memperbaiki kualitas kehidupan manusia menunjukkan peran pentingnya. Karena pada dasarnya mayoritas bentuk pelayanan kepolisian adalah hal-hal yang berkaitan dengan pengumpulan, pengolahan, dan penyediaan berbagai data, deteksi dini beserta kecepatan reaksi terhadap kejadian menonjol di masyarakat, maka jelas terlihat bahwa terknologi informasi sudah harus mampu memperkuat pelayanan kepolisian.

Selama ini penyelenggaraan teknologi informasi di kepolisian menggunakan biaya cukup besar, namun pemanfaatannya dirasakan masih kurang. Pembangunan dan pengembangan teknologi informasi masih bersifat sektoral dan parsial, karena belum adanya aturan atau petunjuk besar pengembangan dan pengimplementasian teknologi informasi secara utuh untuk Polri.

Dari fakta dan data yang telah disajikan, Polri melakukan pengembangan pelayanan masyarakat berbasis TI yang merupakan sebuah teknologi berjiwa pelayan dan pengayom yang bertujuan untuk meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat kepada polri dalam rangka meningkatkan kepekaan masyarakat terhadap kejahatan, deteksi dini, pelayanan quick wins yang menggunakan aplikasi dan sistem whistle blower di berbagai sektor dan lapisan masyarakat di Indonesia. Polri membuat rancangan MPTI yang merupakan pembaharuan pelopor teknologi Polri masa depan untuk berbagai operasional dan pelayanan, termasuk pelayanan restorative justice maupun early detection

Pelayanan Polri berbasiskan TI bertumpu pada tiga nilai pokok: kecepatan, penyelesaian, dan kepuasan. Untuk mendapakatkan kepercayaan masyarakat dan profesionalisme kinerja Polri yang terukur dari kepuasan masyarakat tehadap kinerja Polri. dewasa ini banyak sarana berbentuk aplikasi startup yang menjadi terobosan polri untuk menuntaskan permasalahan pelayanan masyarakat ini. semoga dengan adanya inovasi - inovasi teknologi ini, pelayanan polri yang dihasilkan dapat memenuhi target pencapaian penlaian masyarakat yang diimpikan. amin!!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun