Pada awalnya proses pembangunan suatu wilayah, tidak pernah lepas kaitannya dengan pembangunan ekonomi wilayah atau daerah. Yang mana dapat di jelaskan bahwa dalam pembangunan ekonomi suatu daerah atau wilayah merupakan langkah yang dilakukan pemerintah daerah atau wilayah agar dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang terdapat pada suatu daerah atau wilayah sehingga dapat menciptakan sebuah lapangan pekerjaan baru dan membuat sebuah peningkatan perekonomian di daerah atau wilayah tersebut.Â
Adapun penjelasan lain, terkait dengan pembangunan ekonomi wilayah berupa upaya dalam merencanakan pada penggunaan sumber daya yang tersedia di suatu daerah atau wilayah menjadi lebih terarah melalui bantuan pemerintah atau pun dari sektor swasta agar dapat memanfaatkan atau mengelola potensi tersebut dengan baik.Â
Dalam hal ini, pertumbuhan perekonomian pada suatu daerah tidak lepas oleh potensi yang menonjol di suatu daerah  atau wilayah serta keunggulan komparatif pada wilayah atau daerah tersebut. Perekonomian suatu daerah sangat bergantungan terhadap kemampuan daya saing terhadap sektor-sektor yang menunjang di setiap wilayah, yang mana dalam sektor tersebut haruslah mempunyai target untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada suatu wilayah.Â
Dalam hal ini, maka arah perencanaan dalam pembangunan ekonomi wilayah di antaranya untuk memandu kegiatan sebagai terciptanya pencapaian dalam tujuan pembangunan, memperbarui sumber daya publik yang tersedia, menganalisis terjadinya perkembangan, potensi, risiko dan hambatan yang akan terjadi, memilih skala prioritas dari kepentingan tujuan, dan sebagai alat ukuran pada saat pengawasan dan pertimbangan.
Selain arah perencanaan terdapat juga sebuah mekanisme dalam perencanaan pembangunan ekonomi wilayah yang mana dapat di lihat melalui proses politik, dalam proses perencanaan ekonomi pembangunan perlu adanya visi misi dari kepala daerah yang terpilih untuk dijadikan target dalam pembangunan daerah.Â
Keduaa dengan cara melakukan pendekatan teknokrat, yang mana pihak swata meminta ijin kepada pemerintah daerah untuk mengajukan perencanaan pembangunan pada daerah tersebut.
Ketigga perencanaan pembangunan ekonomi menggunakan pendekatan partisipatif, yang mana pada pihak pemerintah daerah memberikan sebuah kesempatan kepada masyarakat dalam hal pemanfaatan sumber daya alam dengan cara mengikuti pembinaan serta arahan dari pemerintah daerah.
Selain mengetahui tentang ekonomi wilayah, kita juga perlu mengenal konsepsi pembangunan. Sebagai dasar perlu kita mengerti beberapa makna dari pembangunan itu sendiri. Perlu diketahui secara umum pengertian dari pembangunan ialah kegiatan atau program yang dibentuk oleh pemerintah untuk memudahkan masyarakat untuk menunjang pencapaian ekonomi, kesejahteraan sosial dan politik agar meningkatkan pembangunan. Â
Adapula pengertian lain terkait pembangunan yang menjelaskan bahwa usaha sadar yang dilakukan oleh manusia untuk mengubah tingkat kualitas yang dianggap kurang baik menjadi tingkat kualitas yang diangap lebih baik dari sebelumnya, sehingga bisa diartikan bahwa, prioritas dari pembangunan sendiri merupakan pemerataan dalam mensejahterakan masyarakat, proses itu lah yang dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan perekonomian dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Konsep dari Pembangunan sendiri yaitu mengarah kepada perubahan, pertumbuhan, dankemajuan, dalam istilahnya pembangunan dimaknai sebagai bentuk terhadap perubahan yang direncanakan, dengan arti lain bahwa setiap orang menginginkan adanya perubahan yang mengarah kepada bentuk yang lebih baik dari bentuk sebelumnya, maka untuk mewujudkan itu maka perlu adanya sebuah perencanaan yang matang diharapkan agar sesuai dengan keinginan.Â
Dalam hal ini pembangunan berfokus pada perubahan psikologi dan sosial dalam masyarakat, pembangunan sendiri diartikan sebagai pertumbuhan yang melibatkan teknologi dan perubahan pada sektor perekonomian. Pembangunan dalam hal pertumbuhan hanya berfous pada perospek ekonomi. Demikian didalam perubahan struktur intsitusi yang berguna untuk memberikan kemudahan dalam kemajuan teknologi dan kemudahan penditribusian pelayanan dan jasa.